You are here:
  • KB Home
  • Dana Alokasi Umum
  • Dalam hal daerah belum atau tidak menganggarkan tunjangan yang melekat dalam THR dan gaji ke-13, apakah dapat mengusulkan penambahan DAU ke Kementerian Keuangan?
< Back
Table of Contents

1. Penyediaan anggaran dan pembayaran THR dan Gaji ke-13, dilaksanakan berdasarkan pada:

  • PP Nomor 18 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas PP Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pemberian Gaji, Pensiun, atau Tunjangan Ketiga Belas kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pejabat Negara, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan, dan PP Nomor 19 Tahun 2018 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dalam Tahun Anggaran 2018 kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian   Negara Republik Indonesia,    Pejabat Negara, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan, dalam hal pemberian THR dan Gaji ke-13 dimaksud tidak dapat diberikan sesuai dengan jangka waktu yang ditentukan sebagaimana ketentuan peraturan perundang-undangan, pembayaran dapat dilakukan pada bulan-bulan berikutnya. Ketentuan dimaksud memberikan kesempatan kepada daerah untuk menganggarkan THR dan Gaji ke-13 pada Perubahan APBD dan dibayarkan setelah Perubahan APBD tersebut ditetapkan.
  • Surat Mendagri kepada Bupati/Walikota No. 903/3387/SJ tgl 30 Mei 2018 tentang pemberian THR dan Gaji ke-13, pemerintah daerah diminta untuk menyediakan anggaran THR dan Gaji ke-13 dimaksud dengan cara melakukan pergeseran anggaran yang dananya bersumber dari belanja tidak terduga, penjadwalan ulang kegiatan, dan/atau menggunakan kas yang tersedia. Penyediaan anggaran THR dan Gaji ke-13 dilakukan dengan cara mengubah Penjabaran APBD TA 2018 tanpa menunggu Perubahan APBD TA 2018 yang selanjutnya diberitahukan kepada Pimpinan DPRD paling lambat 1 (satu) bulan setelah dilakukan perubahan Penjabaran APBD dimaksud.

2. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2017 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2018 merupakan batas pagu belanja tertinggi termasuk untuk belanja Transfer ke Daerah dan Dana Desa. Usulan penambahan DAU untuk membayar gaji dan THR ke-13 dapat melampaui batas pagu belanja Transfer ke Daerah dan Dana Desa. Hingga saat ini, tidak direncanakan perubahan atas Undang-Undang tersebut.

3. Sumber penyediaan anggaran dapat berasal dari pendanaan selain DAU antara lain Pendapatan Asli Daerah, Dana Bagi Hasil, dan/atau dana transfer non-earmarked lainnya, dan/atau melakukan efisiensi belanja yang bersifat tidak mendesak, di antaranya perjalanan dinas, penyelenggaraan konsinyering di luar kantor, dan kegiatan sejenis.