You are here:
< Back
Table of Contents

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 50/PMK.07/2017 dan perubahannya tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa, penyedia data dalam rangka pengalokasian DAU adalah sebagai berikut:

  1. data Indeks Pembangunan Manusia, Produk Domestik Bruto, dan Indeks Kemahalan Konstruksi berasal dari Badan Pusat Statistik;
  2. data Jumlah Penduduk dan Luas Wilayah Darat berasal dari Kementerian Dalam Negeri;
  3. data Luas Wilayah Laut berasal dari Badan Informasi Geospasial; dan
  4. data formasi Pegawai Negeri Sipil Daerah berasal dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

Sementara itu untuk data realisasi DBH, realisasi PAD, Total Belanja Daerah Rata-Rata, dan Belanja Pegawai Negeri Sipil Daerah disediakan oleh Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan berdasarkan laporan yang disampaikan Pemerintah Daerah. Berikut ringkasan jenis data, tahun, dan sumber data.