You are here:
< Back
Table of Contents

Sesuai dengan UU No. 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, DAU untuk suatu daerah dialokasikan atas dasar celah fiskal dan alokasi dasar. Celah fiskal adalah kebutuhan fiskal dikurangi dengan kapasitas fiskal daerah.

Data yang digunakan untuk perhitungan alokasi dasar terdiri dari :

  • Belanja Pegawai Negeri Sipil Daerah (termasuk THR dan gaji ke-13 non Tukin/TPP) dan formasi Calon Pegawai Negeri Sipil Daerah (CPNSD).

Data yang digunakan untuk perhitungan kebutuhan fiskal terdiri dari :

  • Total Belanja Rata-Rata,
  • Jumlah Penduduk,
  • Luas Wilayah Darat,
  • Luas Wilayah Laut,
  • Indeks Kemahalan Konstruksi (IKK),
  • Indeks Pembangunan Manusia (IPM), dan
  • Produk Domestik Regional Buroto (PDRB) per kapita.

Sementara itu, data yang digunakan untuk perhitungan kapasitas fiskal  terdiri dari :

  • Pendapatan Asli Daerah (PAD),
  • Dana Bagi Hasil (DBH) Sumber Daya Alam, dan
  • DBH Pajak.