You are here:
< Back
Table of Contents

Apabila APBDesa belum ditetapkan dengan Peraturan Desa  dan besaran ADD yang diterima Desa mencukupi untuk dilakukan kebijakan penyetaraan Siltap, sepanjang Perkada tentang besaran Siltap Kades dan Perangkat Desa telah dilakukan revisi dan telah ditetapkan Bupati/Wali kota, dapat dilakukan penyesuaian besaran Siltap Kades dan Perangkat Desa melalui pembahasan dan penetapan APBDesa dengan BPD dan ditetapkan dalam Peraturan Desa.