You are here:
< Back
Table of Contents

Apabila APBDesa sudah ditetapkan dengan Peraturan Desa  dan besaran ADD yang diterima Desa mencukupi untuk dilakukan kebijakan penyetaraan Siltap dan Siltap yang diterima Kades dan Perangkat Desa masih dibawah besaran minimal yang ditetapkan dalam PP sepanjang Perkada tentang besaran Siltap Kades dan Perangkat Desa telah dilakukan revisi dan telah ditetapkan, dapat dilakukan penyesuaian melalui APBDesa perubahan atau melalui perkades tentang penjabaran APBDes untuk nantinya ditampung dalam perubahan APBDesa. Apabila Perkada tentang besaran ADD dan Siltap tidak dilakukan perubahan dan atau besaran APBDes tidak memenuhi untuk penyetaraan Siltap, tidak perlu dilakukan perubahan APBdes dan penyesuaian besaran Siltap akan diberlakukan paling lambat Januari 2020.