You are here:
< Back
Table of Contents

a. ADK Gaji disampaikan setiap bulan paling lambat tanggal 25 (dua puluh lima) sebelum tanggal pembayaran gaji dan Tunjangan PNSD.
b. Dalam hal tanggal 25 (dua puluh lima) bertepatan dengan hari libur, penyampaian ADK Gaji dilakukan pada hari kerja terakhir sebelumnya.