You are here:
  • KB Home
  • Data Non Keuangan Daerah
  • Kapan batas waktu penyampaian hardcopy Rekap Gaji dan Tunjangan PNSD sebagaimana dimaksud pada Lampiran V Surat Edaran Dirjen Perimbangan Keuangan nomor SE- 2/PK/2018 tentang Tata Cara Penyampaian Informasi Keuangan Daerah Data PNSD Secara Elektronik Melalui Aplikasi Sistem Informasi Keuangan Daerah disampaikan?
< Back
Table of Contents

Hardcopy Rekap Gaji dan Tunjangan PNSD sebagaimana dimaksud pada Lampiran V tersebut di atas disampaikan :

  1. Setiap semester paling lambat tanggal 5 (lima) bulan Juni tahun berjalan untuk hardcopy Rekap Gaji dan Tunjangan PNSD bulan Januari sampai dengan bulan Juni.
  2. Setiap semester paling lambat tanggal 5 (lima) bulan Desember tahun berjalan untuk hardcopy Rekap Gaji dan Tunjangan PNSD bulan Juli sampai dengan Desember.
  3. Dalam hal tanggal 5 (lima) bertepatan dengan hari libur, penyampaian Rekap Gaji dan Tunjangan PNSD dilakukan 1 (satu) hari kerja berikutnya.

Rekap Gaji dan Tunjangan PNSD sebagaimana dimaksud pada Lampiran V diunggah dalam bentuk PDF pada aplikasi SIKD Nasional (Core SIKD).