You are here:
< Back
Table of Contents

Penundaan penyaluran DBH TA 2017 TW IV akan diperhitungkan sebagai Kurang Bayar atau LB DBH  TA 2017 berdasarkan realisasi penerimaan negara yang dibagihasilkan dari hasil pemeriksaan oleh BPK atas LKPP TA 2017. Setelah hasil audit BPK atas penerimaan tersebut didapat, kemudian dialokasikan besaran KB DBH dalam APBN, dan pengalokasian akan dilakukan setelah ditetapkan PMK KB/LB DBH serta penyaluran dilakukan pada tahun anggaran selanjutnya.