You are here:
< Back
Table of Contents

Obligasi Daerah digunakan untuk membiayai kegiatan investasi sektor publik atau pembangunan infrastruktur daerah yang menghasilkan penerimaan dan memberikan manfaat bagi masyarakat.

Kegiatan yang dapat dibiayai dari Obligasi Daerah adalah kegiatan yang menjadi urusan Pemerintah Daerah berdasarkan peraturan perundangan yang berlaku, seperti:

  1. pelayanan air minum;
  2. penanganan limbah dan persampahan;
  3. transportasi;
  4. rumah sakit;
  5. pasar tradisional;
  6. tempat perbelanjaan;
  7. pusat hiburan;
  8. wilayah wisata dan pelestarian alam;
  9. terminal dan sub terminal;
  10. perumahan dan rumah susun; dan
  11. pelabuhan lokal dan regional.