1) Bank selaku kreditur dapat membeli melalui lelang terhadap agunan kreditnya sendiri, namun sifatnya pembelian sementara sampai kemudian bank kreditur akan menunjuk pembeli yang sebenarnya dalam jangka waktu maksimal 1 (satu) tahun. Rencana pembelian sementara oleh bank tersebut harus diawali dengan pembuatan akta otentik yang dikenal dengan Akta Pembelian buat Orang Lain atau dikenal juga dengan istilah Acte De Command yang pada intinya berisi pernyataan bahwa bank kreditur akan ikut menjadi peserta lelang untuk membeli aset jaminan kreditnya sendiri untuk kemudian jika telah memenangkan lelangnya bank kreditur dalam jangka waktu maksimal 1 (satu) tahun sejak tanggal lelang harus sudah menunjuk Pembeli yang sebenarnya. Jika lewat waktu 1 (satu) tahun sejak tanggal lelang namun belum dapat menunjuk pembeli yang sebenarnya maka bank kreditur dimaksud secara otomatis dinyatakan sebagai pembelinya.
2) Merujuk kepada Pasal 85 ayat (2) UU Nomor 28 Tahun 2009 huruf a angka 8, salah satu objek BPHTB dalam lelang adalah penunjukkan pembeli dalam lelang. Selain itu, KPKNL hanya akan menerbitkan Kutipan Risalah Lelang jika telah terdapat penunjukan pembeli yang sebenarnya.
3) Mengingat hal-hal tersebut, dalam kasus sebagaimana Bapak/Ibu sampaikan, maka saat terutang BPHTB seharusnya adalah saat telah adanya penunjukkan pembeli sebenarnya, yaitu pada tanggal 15 Oktober 2020 dan dikenakan hanya satu kali.
Bapak/Ibu juga dapat merujuk pada sumber berikut terkait hal ini: https://www.djkn.kemenkeu.go.id/kpknl-jakarta3/baca-artikel/13184/Permasalahan-Pungutan-BPHTB-Atas-Lelang-yang-Menggunakan-Acte-De-Command.html
Table of Contents