You are here:
  • KB Home
  • Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
  • Kronologis transaksi 1. Tanggal 10 Oktober 2019 terbit acte de comand yang ditandatangani oleh notaris dengan penjelasan bahwa pembelian yang akan dilakukan BANK dalam lelang tersebut dilakukan bukan untuk BANK tetapi dilakukan untuk pihak lain yang namanya akan ditentukan/ditunjuk dikemudian hari oleh BANK; 2. pada tanggal 15 Oktober 2019 terjadi proses lelang dengan bukti risalah lelang dan dalam risalah lelang yang tercantum kuasa dari bank (yang pernyataan dari bank bahwa bank selaku pembeli sementara); 3.tanggal 15 oktober 2020 PT Bank BCA menerbitkan surat penunjukan pembeli sebenarnya ke an. Wajib Pajak; PMK nomor 27/PMK.06/2016 tentang Petunjuk pelaksanaan lelang. 1. berdasarkan uu 28 tahun 2009 bahwa pasal 90 ayat 1 huruf o saat terhutangnya bphtb *lelang adalah sejak tanggal penunjukan pemenang lelang, bagaimana pengakuan atas "acta de comand" pada UU 28 tahun 2009? 2. kami harus menetapkan BPHTB terhutang berapa kali?
< Back
Table of Contents

1) Bank selaku kreditur dapat membeli melalui lelang terhadap agunan kreditnya sendiri, namun sifatnya pembelian sementara sampai kemudian bank kreditur akan menunjuk pembeli yang sebenarnya dalam jangka waktu maksimal 1 (satu) tahun. Rencana pembelian sementara oleh bank tersebut harus diawali dengan pembuatan akta otentik yang dikenal dengan Akta Pembelian buat Orang Lain atau dikenal juga dengan istilah Acte De Command yang pada intinya berisi pernyataan bahwa bank kreditur akan ikut menjadi peserta lelang untuk membeli aset jaminan kreditnya sendiri untuk kemudian jika telah memenangkan lelangnya bank kreditur dalam jangka waktu maksimal 1 (satu) tahun sejak tanggal lelang harus sudah menunjuk Pembeli yang sebenarnya. Jika lewat waktu 1 (satu) tahun sejak tanggal lelang namun belum dapat menunjuk pembeli yang sebenarnya maka bank kreditur dimaksud secara otomatis dinyatakan sebagai pembelinya.
2) Merujuk kepada Pasal 85 ayat (2) UU Nomor 28 Tahun 2009 huruf a angka 8, salah satu objek BPHTB dalam lelang adalah penunjukkan pembeli dalam lelang. Selain itu, KPKNL hanya akan menerbitkan Kutipan Risalah Lelang jika telah terdapat penunjukan pembeli yang sebenarnya.
3) Mengingat hal-hal tersebut, dalam kasus sebagaimana Bapak/Ibu sampaikan, maka saat terutang BPHTB seharusnya adalah saat telah adanya penunjukkan pembeli sebenarnya, yaitu pada tanggal 15 Oktober 2020 dan dikenakan hanya satu kali.
Bapak/Ibu juga dapat merujuk pada sumber berikut terkait hal ini: https://www.djkn.kemenkeu.go.id/kpknl-jakarta3/baca-artikel/13184/Permasalahan-Pungutan-BPHTB-Atas-Lelang-yang-Menggunakan-Acte-De-Command.html