You are here:
< Back
Table of Contents

Untuk mengatasi adanya simpanan pemda di perbankan yang tidak wajar, langkah yang dilakukan pemerintah:

  •  Pemerintah dapat melakukan konversi penyaluran DAU dan/atau DBH kedalam SBN bagi daerah yang memiliki posisi kas tidak wajar (sesuai ketentuan PMK Nomor 18/PMK.07/2017 tentang Konversi Penyaluran DBH dan /atau DAU Dalam Bentuk Non Tunai). Dengan demikian yg dilakukan pemerintah bukan memotong, namun mengkonversi penyaluran DBH dan/atau DAU ke dalam nontunai. Kebijakan konversi penyaluran DBH dan/atau DAU dilakukan agar Pemda dapat segera memulai melaksanakan kegiatan/proyek fisik dari sejak awal tahun, sehingga realisasi anggaran meningkat dan posisi dana simpanan Pemda di perbankan juga turun.
  •  Menerapkan kebijakan penyaluran TKDD berdasarkan kinerja penyerapan dana dan capaian output kegiatan di daerah (sesuai ketentuan PMK No. 50/PMK.07/2017 sebagaimana telah direvisi dengan PMK No. 112/PMK.07/1017 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa).