You are here:
< Back
Table of Contents

Lembar LKT merupakan bentuk pengakuan Daerah bahwa penyaluran TKDD dan Hibah dari RKUN telah diterima di rekening RKUD. Lembar LKT wajib disampaikan oleh daerah kepada DJPK sebagai bukti administrasi bahwa TKDD telah tersalur.

Jika LKT tidak disampaikan sesuai waktu yang telah ditentukan, maka penyaluran sebagian TKDD dapat ditunda (pasal 107,  PMK no. 50/PMK.07/2017)