Table of Contents
Kepala daerah dalam menetapkan perubahan Perkada terkait ADD dan besaran Siltap merujuk pasal 100 ayat 1 a dan 1 b dari PP No 11 tahun 2019, terkait dengan perubahan komponen minimal 70% belanja APBD dan maksimal 30% belanja pada APBDesa karena dapat memberi tambahan ruang fiskal bagi ADD untuk kepentingan penyetaraan Siltap Perangkat Desa.