You are here:
< Back
Table of Contents

Kepala daerah dalam menetapkan perubahan Perkada terkait ADD dan besaran Siltap merujuk pasal 100 ayat 1 a dan 1 b dari PP No 11 tahun 2019, terkait dengan perubahan komponen minimal 70% belanja APBD  dan maksimal 30% belanja  pada  APBDesa karena dapat memberi tambahan ruang fiskal bagi ADD untuk kepentingan  penyetaraan Siltap Perangkat Desa.