You are here:
  • KB Home
  • Dana Alokasi Khusus Fisik Cadangan
  • Pada saat anggaran murni di tahun 2020 ada kegiatan telah teranggarkan di PMK 52 dengan adanya PMK 72 di nolkan, nah apakah kami dapat melaksanakan walaupun belum dilakukan perubahan anggaran mengingat jadwal pembahasan APBD-P belum dilaksanakan
< Back
Table of Contents

sebagaimana ketentuan dalam Peremendagri Nomor 39 Tahun 2020, penyesuaian alokasi anggaran pendapatan, belanja, dan pembiayaan dilakukan melalui perubahan peraturan kepala daerah mengenai penjabaran APBD, perubahan perkada dimaksud dicantumkan dalam Peraturan Daerah tentang perubahan APBD. Dalam hal pemda tidak melakukan perubahan APBD atau penyesuaian alokasi anggaran yang dilaksanakan setelah perubahan APBD, penyesuaian alokasi dimaksud ditampung dalam laporan realisasi anggaran TA berkenaan.