Table of Contents
Penyelenggaraan reklame dalam rangka pelaksanaan kegiatan politik dikecualikan dari obyek Pajak Reklame sehingga tidak dapat dikenakan Pajak Reklame. Dalam rangka mengatur penyelenggaraan reklame tersebut, Kepala Daerah dapat menerbitkan peraturan Kepala Daerah yang mengatur tentang bentuk, ukuran, lokasi, bahan, dan durasi pemasangan reklame.