You are here:
  • KB Home
  • Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
  • Penjelasan terkait pengenaan Pajak Reklame atas penyelenggaraan reklame oleh orang pribadi dalam rangka memperkenalkan diri sebagai yang akan mengikuti/bakal/calon/calon peserta dalam kontestasi Pilkada
< Back
Table of Contents

Penyelenggaraan reklame dalam rangka pelaksanaan kegiatan politik dikecualikan dari obyek Pajak Reklame sehingga tidak dapat dikenakan Pajak Reklame. Dalam rangka mengatur penyelenggaraan reklame tersebut, Kepala Daerah dapat menerbitkan peraturan Kepala Daerah yang mengatur tentang bentuk, ukuran, lokasi, bahan, dan durasi pemasangan reklame.