You are here:
  • KB Home
  • Penghasilan Tetap/PP No 11 Tahun 2019
  • PP No. 11 Tahun 2019 berlaku sejak diundangkan pada 28 Februari 2019. Apakah pembayaran penyetaraan penghasilan tetap kepada kepala desa, sekretaris dan perangkat desa lainnya akan diterimakan sejak Februari 2019?
< Back
Table of Contents

Pembayaran penyetaraan Siltap Perangkat Desa tidak berlaku surut sejak tanggal ditetapkan, namun berlakunya sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Perkada mengenai ADD dan besaran Siltap yang ditetapkan oleh Kepala Daerah sepanjang besaran ADD dalam APBDes mampu memenuhi besaran penyetaraan Siltap.