Table of Contents
Perdirjen Perimbangan Keuangan Nomor PER-1/PK/2021 yang salah satunya mengatur Earmark Dana Desa sebesar 8% dari pagu Dana Desa (tidak termasuk BLT). Oleh karena itu, Perbup/Perwalkot harus mengikuti amanat dalam Perdirjen tersebut.
Selanjutnya sesuai Pasal 24 ayat (4) PMK-222/PMK.07/2020, dalam hal Bupati/Walikota melakukan perubahan Bupati/Walikota mengenai tata cara pembagian dan penetapan rincian dana desa setiap desa, maka perubahan tersebut wajib disampaikan pada tahap 3 (desa reguler) dan tahap 2 (desa mandiri).