Table of Contents
1) DJPK tidak mengatur secara rinci terkait dengan jenis spesifik kegiatannya. Silakan disesuaikan dengan amanat dalam pasal 9 PMK-17/PMK.07/2021;
2) Yang dimaksud dengan belanja kesehatan lainnya dan kegiatan prioritas yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat adalah kegiatan yang nantinya akan dapat ditetapkan oleh Pemerintah Pusat sesuai dengan pertimbangan kebutuhan dalam rangka penanganan Covid-19. Apabila terdapat kegiatan prioritas lainnya yang menurut Pemerintah Pusat diperlukan, maka akan diinformasikan kepada daerah.