You are here:
  • KB Home
  • Pinjaman /Obligasi Daerah
  • Sesuai PP nomor 56 tahun 2018 pada BAB III terkait Persyaratan. dijelaskan bahwa TOTAL pinjaman daerah (Sisa pinjaman daerah + Pinjaman yang akan ditarik) tidak melebihi 75% dari Anggaran Penerimaan tahun sebelumnya (seluruh penerimaan APBD yang tidak ditentukan penggunaannya termasuk DAK, Hibah, DBH Tembakau, Dana Reboisasi, dll)
< Back
Table of Contents

Dalam rangka pinjaman PEN 2021 dapat mengacu pada PMK 179/PMK.07/2020 dan KMK nomor 125/KMK.07/2021. Pengajuan pinjaman paling lambat pada minggu terakhir bulan JulI 2021