Table of Contents
UU No. 23 Tahun 2014 mengatur kewenangan pemberian izin usaha pertambangan MBLB yang merupakan kewenangan provinsi. Sementara UU No. 28 Tahun 2009 mengatur kewenangan pemungutan pajak daerah, dimana pemungutan Pajak MBLB adalah kewenangan kabupaten/kota. Dengan demikian, walaupun perizinan usaha pertambangan MBLB diterbitkan oleh provinsi, pemungutan pajaknya tetap kewenangan kabupaten/kota.