You are here:
  • KB Home
  • Pajak Daerah
  • Siapakah yang berwewenang memungut Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) pasca penerbitan UU No. 23 Tahun 2014?
< Back
Table of Contents

UU No. 23 Tahun 2014 mengatur kewenangan pemberian izin usaha pertambangan MBLB yang merupakan kewenangan provinsi. Sementara UU No. 28 Tahun 2009 mengatur kewenangan pemungutan pajak daerah, dimana pemungutan Pajak MBLB adalah  kewenangan kabupaten/kota. Dengan demikian, walaupun perizinan usaha pertambangan MBLB diterbitkan oleh provinsi, pemungutan pajaknya tetap kewenangan kabupaten/kota.