You are here:
  • KB Home
  • Lain-lain
  • Terkait bantuan Pendanaan Kelurahan sesuai PMDN 130/2018 bahwa terdapat pekerjaan Pengadaan, pembangunan, pengembangan, dan pemeliharaan sarana prasarana pendidikan dan kebudayaan yang salah satu sub pekerjaannya adl *Sarana prasarana pendidikan dan kebudayaan lainnya*. Hal yg ingin kami tanyakan adl apakah bisa pekerjaan dan sub pekerjaan tsb dialokasikan utk situs budaya yg status kepemilikannya adl pribadi?
< Back
Table of Contents

Bapak/Ibu dapat berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri terkait hal tersebut, mengingat Peraturan Menteri sebagaimana dimaksud ditetapkan oleh Kementerian Dalam Negeri. Selanjutnya dapat kami informasikan pula bahwa Dana Alokasi Umum (DAU) Tambahan telah diintegrasikan dalam pagu DAU TA 2021, dengan mempertimbangkan:
1. Jumlah dan kebutuhan gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) baik guru atau non-guru telah diperhitungkan dalam formula Alokasi Dasar DAU TA 2021; dan
2. Sesuai ketentuan pendanaan kelurahan diharapkan dapat dipenuhi dari APBD,
Dengan kata lain, kebutuhan pendanaan kelurahan sudah diperhitungkan sebagai variabel kebutuhan fiskal di dalam alokasi DAU murni. Selain itu, secara aturan, seluruh pendanaan kecamatan (kelurahan merupakan satker pada kecamatan) perlu dibebankan pada APBD