1. Sebagaimana diatur dalam PP Nomor 55 Tahun 2016 pasal 7 ayat (4) huruf b, bahwa Kepala Daerah dapat menerbitkan SKPD dalam hal berdasarkan hasil pemeriksaan atau keterangan lain ternyata jumlah pajak terutang lebih besar darijumlah pajak yang dihitung berdasarkan SPOP yang disampaikan oleh WP.
2. Jika Wajib Pajak tidak mendaftarkan objek pajaknya tau tidak melaporkan SPOP maka melalui pemeriksaan pajak, Pemda dapat menetapkan SKPDKB. Pemeriksaan Pajak dapat berdasarkan data 5 tahun ke belakang yang dimiliki Pemda atau dapat juga melalui pemeriksaan lapangan untuk mengumpulkan dokumen-dokumen seperti laporan keuangan, AD ART, dokumen IMB, data perusahaan yang dapat menggambarkan perubahan kondisi tanah/bangunan perusahaan dalam 5 tahun ke belakang, dan sebagainya.
Table of Contents