Table of Contents
Sesuai PP nomor 56 tahun 2018 pada BAB III terkait Persyaratan. dijelaskan bahwa TOTAL pinjaman daerah (Sisa pinjaman daerah + Pinjaman yang akan ditarik) tidak melebihi 75% dari Anggaran Penerimaan tahun sebelumnya (seluruh penerimaan APBD yang tidak ditentukan penggunaannya termasuk DAK, Hibah, DBH Tembakau, Dana Reboisasi, dll)