You are here:
  • KB Home
  • Pinjaman /Obligasi Daerah
  • Untuk pinjaman yg dapat ditarik 75% dari penerimaan umum APBD komponennya apa2 saja pak? Dan itu menggunakan realisasi atau anggarannya? Dan bila kita pinjam tahun 2022 berarti memakai tahun 2021?
< Back
Table of Contents

Sesuai PP nomor 56 tahun 2018 pada BAB III terkait Persyaratan. dijelaskan bahwa TOTAL pinjaman daerah (Sisa pinjaman daerah + Pinjaman yang akan ditarik) tidak melebihi 75% dari Anggaran Penerimaan tahun sebelumnya (seluruh penerimaan APBD yang tidak ditentukan penggunaannya termasuk DAK, Hibah, DBH Tembakau, Dana Reboisasi, dll)