Pemungutan dan Penyetoran Pajak Daerah
Sesuai dengan amanat pasal 18 PMK No. 41/PMK.07/2016 tentang Perubahan Kedua atas PMK No. 115/PMK.07/2015 tentang Tata Cara Pemungutan dan Penyetoran Pajak Rokok, yang menyatakan bahwa penyetoran penerimaan Pajak Rokok ke RKUD Provinsi dilaksanakan setelah Gubernur menyampaikan laporan realisasi penyaluran bagi hasil Pajak Rokok kepada menteri keuangan c.q. Dirjen Perimbangan Keuangan.
Laporan dimaksud disampaikan kepada Menteri Keuangan c.q. Dirjen Perimbangan Keuangan, dengan alamat dan sebagai berikut:
Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan
Gedung Radius Prawiro Lantai 9
Jalan Dr. Wahidin nomor 1
Jakarta Pusat 10710
atau email: pajakrokok@gmail.com
Comments
Comments are closed.