1_1_upload

Pemungutan dan Penyetoran Pajak Daerah

Sesuai dengan amanat pasal 18 PMK No. 41/PMK.07/2016 tentang Perubahan Kedua atas PMK No. 115/PMK.07/2015 tentang Tata Cara Pemungutan dan Penyetoran Pajak Rokok, yang menyatakan bahwa penyetoran penerimaan Pajak Rokok ke RKUD Provinsi dilaksanakan setelah Gubernur menyampaikan laporan realisasi penyaluran bagi hasil Pajak Rokok kepada menteri keuangan c.q. Dirjen Perimbangan Keuangan.

Laporan dimaksud disampaikan kepada Menteri Keuangan c.q. Dirjen Perimbangan Keuangan, dengan alamat dan sebagai berikut:

Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan

Gedung Radius Prawiro Lantai 9

Jalan Dr. Wahidin nomor 1

Jakarta Pusat 10710

atau email: pajakrokok@gmail.com

Download (PDF, 1.48MB)

/ Berita

Share the Post

About the Author

Comments

Comments are closed.