Peraturan Menteri Keuangan Nomor 41/PMK.07/2016
Dalam rangka memberikan dasar hukum yang mengatur persyaratan penyetoran penerimaan pajak rokok dari RKUN ke RKUD Provinsi dan guna meningkatkan efektivitas penyaluran bagi hasil Pajak Rokok kepada Kabupaten/Kota, diterbitkan PMK No. 41/PMK.07/2016 tentang Perubahan Kedua atas PMK No. 115/PMK.07/2015 tentang Tata Cara Pemungutan dan Penyetoran Pajak Rokok
Comments
Comments are closed.