Press Release Langkah-Langkah Pengendalian Transfer ke Daerah dan Dana Desa dalam rangka Pengamanan APBN-P 2016
Dalam rangka pengamanan pelaksanaan APBN-P tahun anggara 2016, perlu dilakukan pengendalian Belanja Negara, termasuk pengendalian belanja Transfer ke Daerah dan Dana Desa (TKDD). Pengendalian TKDD dilakukan melalui: (i) penghematan alamiah yang terdiri atas penurunan penerimaan negara yang dibagihasilkan (DBH), optimalisasi kinerja penyerapan DAK dan Dana Desa, serta penghematan TPG dan Tamsil, dan (ii) penundaan penyaluran sebagian DAU dan DBH.
Untuk mendukung kebijakan pengendalian TKDD, Pemerintah telah menetapkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 11 Tahun 2016 tentang Langkah-Langkah Pengendalian Transfer ke Daerah dan Dana Desa dalam rangka Pengamanan APBN-P tahun anggaran 2016, yang mengamanatkan Menteri Keuangan, Menteri Dalam Negeri, dan Gubernur/Bupati/Walikota untuk mengambil langkah-langkah yang diperlukan dan melakukan koordinasi sesuai tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing.
DJPK mengeluarkan press release terkait hal tersebut. Informasi lebih lanjut dapat dilihat pada berkas berikut.
Comments
Comments are closed.