Penyaluran Tahap Pertama Dana Cadangan Dana TP Guru PNSD dan Tahap Kedua Dana TP Guru PNSD Tahun 2016
Sesuai ketentuan PMK Nomor 48/PMK.07/2016 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa, dalam hal terdapat kurang salur Dana Tunjangan Profesi Guru PNSD (Dana TP Guru PNSD) dan/atau Dana Tambahan Penghasilan Guru PNSD (DTP Guru PNSD) pada tahun berjalan, akan diperhitungkan dengan dana cadangan atau alokasi Dana TP Guru PNSD dan/atau DTP Guru PNSD pada tahun anggaran berikutnya. Penyaluran dana cadangan Dana TP Guru PNSD dan/atau DTP Guru PNSD dimaksud dilakukan berdasarkan surat rekomendasi Menteri Pendidikan dan Kebudayaan.
Berdasarkan surat rekomendasi dari Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 54384/A.A.1/1/PR/2016, tanggal 28 September 2016, hal Permohonan Pencairan Dana Cadangan Tunjangan Profesi Guru (TPG) dan Dana Tambahan Penghasilan (Tamsil) Bagi Guru PNSD Tahap II TA 2016, kami telah melakukan penyaluran tahap pertama Dana Cadangan Dana TP Guru PNSD tahun 2016 kepada 5 daerah yang telah melaporkan kekurangan dana untuk pembayaran Dana TP Guru PNSD tahun 2016, dan penyaluran tahap kedua Dana Cadangan DTP Guru PNSD tahun 2016 kepada 42 daerah yang telah melaporkan kekurangan dana untuk pembayaran DTP Guru PNSD tahun 2016.
Informasi selengkapnya dapat dilihat pada berkas berikut.
Comments
Comments are closed.