Kepdirjen 37-2016

Penerbitan Keputusan Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Nomor KEP-37/PK/2016 tentang Proporsi dan Estimasi Penerimaan Pajak Rokok Untuk Masing-Masing Provinsi Tahun Anggaran 2017

Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan telah menetapkanĀ Keputusan Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Nomor KEP-37/PK/2016 tentang Proporsi dan Estimasi Penerimaan Pajak Rokok Untuk Masing-Masing Provinsi Tahun Anggaran 2017. Keputusan tersebut merupakan amanat dari Undang-Undang (UU) 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 102/PMK.07/2015 tentang Perubahan atas PMK Nomor 115/PMK.07/2013 tentang Tata Cara Pemungutan dan Penyetoran Pajak Rokok.

Berdasarkan UU tentang APBN TA 2017, target penerimaan cukai ditetapkan sebesar Rp149.878.000.000.000,00. Diperkirakan sebesar 2% dari target penerimaan cukai tersebut merupakan penerimaan cukai atas tembakau iris yang tidak termasuk obyek Pajak Rokok, sehingga penerimaan cukai yang dijadikan basis untuk menghitung Pajak Rokok TA 2017 sebesar Rp146.880.440.000.000,00 (98% dari target penerimaan cukai) dan estimasi penerimaan Pajak Rokok yang ditetapkan dalam Keputusan Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan sebesar Rp14.688.044.000.000,00.

Download (PDF, Unknown)

/ Berita, Peraturan, Uncategorized

Share the Post

About the Author

Comments

Comments are closed.