Feature Image – S 808

Penyampaian Informasi kepada Daerah tentang Penyaluran Tahap Ketiga Dana Cadangan DTP Guru PNSD Tahun 2016

Sesuai ketentuan PMK Nomor 48/PMK.07/2016 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa, dalam hal terdapat kurang salur Dana Tambahan Penghasilan Guru PNSD (DTP Guru PNSD) pada tahun berjalan, akan diperhitungkan dengan dana cadangan atau alokasi DTP Guru PNSD pada tahun anggaran berikutnya. Penyaluran dana cadangan DTP Guru PNSD dimaksud dilakukan berdasarkan surat rekomendasi Menteri Pendidikan dan Kebudayaan.

Berdasarkan surat rekomendasi dari Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan nomor 64959/A.A.1/1/PR/2016 tanggal 1 November 2016, hal Permohonan Pencairan Dana Cadangan Tunjangan Profesi Guru (TPG) dan Dana Tambahan Penghasilan (Tamsil) Bagi Guru PNSD Tahap III TA 2016, DJPK telah melakukan penyaluran tahap ketiga Dana Cadangan DTP Guru PNSD tahun 2016 kepada 42 daerah yang telah melaporkan kekurangan dana untuk pembayaran DPT Guru PNSD tahun 2016.

Informasi selengkapnya dapat diunduh pada tautan berikut ini.

Download (PDF, 805KB)

/ Berita, Informasi, Informasi Publik

Share the Post

About the Author

Comments

Comments are closed.