Peraturan Menteri Keuangan Tentang Tata Cara Pelaksanaan Inpassing Jafung Analis Keuangan Pusat Dan Daerah
Sehubungan dengan pelaksanaan penyesuaian/inpassing Jabatan Fungsional Analis Keuangan Pusat dan Daerah (Jafung APKD), Kementerian Keuangan cq. DIrektorat Jenderal Perimbangan Keuangan selaku Pembina Jafung AKPD perlu menginformasikan kepada seluruh Pemerintah Daerah bahwa Menteri Keuangan telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Tata Cara Pelaksanaan Inpassing Jafung Analis Keuangan Pusat dan Daerah.
Berkenaan dengan hal tersebut dimohon kepada seluruh Pemerintah Daerah untuk dapat menjadikan peraturan tersebut sebagai pedoman dalam rangka pelaksanaan inpassing di lingkungan masing-masing.
Comments
Comments are closed.