Feature Image pmk Inpassing

Peraturan Menteri Keuangan Tentang Tata Cara Pelaksanaan Inpassing Jafung Analis Keuangan Pusat Dan Daerah

Sehubungan dengan pelaksanaan penyesuaian/inpassing  Jabatan Fungsional Analis Keuangan Pusat dan Daerah (Jafung APKD), Kementerian Keuangan cq. DIrektorat Jenderal Perimbangan Keuangan selaku Pembina Jafung AKPD perlu menginformasikan kepada seluruh Pemerintah Daerah bahwa Menteri Keuangan telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Tata Cara Pelaksanaan Inpassing Jafung Analis Keuangan Pusat dan Daerah.

Berkenaan dengan hal tersebut dimohon kepada seluruh Pemerintah Daerah untuk dapat menjadikan peraturan tersebut sebagai pedoman dalam rangka pelaksanaan inpassing di lingkungan masing-masing.

Download (PDF, 1.87MB)

Share the Post

About the Author

Comments

Comments are closed.