PMK Nomor 18/PMK.07/2017 tentang Konversi Penyaluran DBH dan/atau DAU dalam Bentuk Nontunai
PMK Nomor 18/PMK.07/2017 merupakan amanat pasal 15 ayat (4) UU Nomor 18 Tahun 2016 tentang APBN TA 2017. PMK ini merupakan pengganti PMK Nomor 93/PMK.07/2016 tentang Konversi Penyaluran DBH dan/atau DAU dalam Bentuk Nontunai. PMK ini bertujuan untuk 1) mendorong pengelolaan APBD yang sehat, efisien, dan efektif; 2) mendorong penyerapan APBD yang optimal dan tepat waktu; serta 3) mengurangi uang kas dan/atau simpanan pemerintah daerah di bank dalam jumlah tidak wajar.
Secara garis besar substansi PMK tersebut mengatur: 1) konversi penyaluran DBH dan/atau DAU dalam bentuk nontunai bagi daerah yang mempunyai posisi kas tidak wajar; 2) kewajiban daerah untuk menyampaikan data bulanan serta membuka rekening surat berharga pada Sub-Registry.
Pelaksanaan konversi penyaluran DBH dan/atau DAU dalam bentuk nontunai atau Surat Berharga Negara (SBN) dilakukan 2 tahap setiap tahunnya. Tahap pertama dilakukan paling lambat tanggal 7 bulan April, sedangkan tahap kedua dilakukan paling lambat pada tanggal 7 bulan Juli. SBN tersebut tidak dapat diperdagangkan dan berlaku selama 3 bulan.
Kewajiban pemerintah daerah menyampaikan data bulanan, paling lambat tanggal 20 setelah bulan berkenaan. Apabila daerah tidak menyampaikan data tepat waktu, maka penyaluran DBH tahap berkenaan atau penyaluran DAU bulan berikutnya ditunda paling tinggi sebesar 50%.
PMK dimaksud dapat diunduh melalui tautan berikut.
Comments
Comments are closed.