Feature Image – Rekonsiliasi Data Belanja

Undangan Rekonsiliasi Data Belanja Pegawai Pengalihan PNSD

Sebagaimana dimaklumi bahwa sesuai dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, terdapat beberapa kewenangan/urusan pemerintahan yang dialihkan dari kabupaten/kota ke provinsi, dari provinsi ke kabupaten/kota dan dari pemerintah daerah ke pemerintah pusat. Pengalihan kewenangan tersebut akan memberikan dampak terhadap beban belanja pemerintah daerah, termasuk di antaranya belanja pegawai.

Menindaklanjuti hal tersebut, DJPK akan melaksanakan kegiatan Rekonsiliasi Data Belanja Pegawai Pengalihan PNSD. DJPK mengundang pejabat/staf pemerintah daerah yang berkompeten dan diberikan kewenangan penuh untuk mengikuti kegiatan dimaksud. Informasi lebih lanjut dapat diunduh melalui tautan berikut.

Download (PDF, Unknown)

/ Berita, Informasi

Share the Post

About the Author

Comments

Comments are closed.