Perdirjen Nomor PER-1/PK/2017 Tentang Tata Cara Pemotongan atas Lebih Bayar Dana Bagi Hasil dalam Penyaluran Dana Bagi Hasil Triwulan I pada Tahun Anggaran 2017
Sehubungan dengan telah ditetapkannya Peraturan Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Nomor Per-1/PK/2017 tentang Tata Cara Pemotongan atas Lebih Bayar Dana Bagi Hasil dalam Penyaluran Dana Bagi Hasil Triwulan I pada Tahun Anggaran 2017 pada tanggal 27 Maret 2017, berikut disampaikan softcopy salinan peraturan dimaksud.
Comments
Comments are closed.