Buku Pegangan Pengalokasian Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam (DBH SDA)
Sesuai dengan amanat Inpres No. 10 Tahun 2016 tentang Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Tahun 2016 dan 2017 maka dapat kita ketahui salah satu strategi pencegahan yang dilakukan oleh Pemerintah Pusat adalah terkait dengan Reformasi tentang Tata Kelola Minyak Bumi dan Gas Bumi secara Efektif dan Efisien dalam rangka membangun industri minyak dan gas nasional yang kuat dan dan berorientasi kedaulatan energi nasional. Salah satu aksi yang terkait dengan Kementerian Keuangan c.q DJPK untuk mewujudkan strategi nasional di atas adalah aksi tentang “Transparansi Pendapatan Negara dan Pendapatan Daerah yang diperoleh dari Industri Ekstraktif”. Peran DJPK terkait aksi transparansi yang dimaksud telah ditetapkan dalam lampiran Inpres No. 10 Tahun 2016 dengan ukuran keberhasilan berupa Terpublikasinya Buku Manual Penghitungan Alokasi Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam (DBH SDA) di website Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (djpk.kemenkeu.go.id).
DBH SDA sesuai amanat UU No. 33 Tahun 2004 dan PP No. 55 Tahun 2005 merupakan salah satu jenis dana perimbangan yang pengalokasiannya didasarkan pada realisasi PNBP dan dibagihasilkan dengan persentase tertentu ke daerah penghasil, provinsi, dan kabupaten/kota sekitarnya yang mungkin terkena dampak eksternalitas dari proses usaha pertambangan minyak bumi dan gas bumi, mineral dan batu bara, panas bumi, kehutanan dan perikanan. Dalam rangka mewujudkan output untuk mendukung transparansi yang dimaksud maka DJPK menyusun Buku Pegangan Pengalokasian DBH SDA yang didasarkan pada proses bisnis dan peraturan perundang-undangan yang ada selama ini serta disertai contoh atau ilustrasi atas simulasi penghitungan alokasi Dana Bagi Hasil SDA yang dikemas dengan sedemikian rupa agar lebih mudah dipahami oleh para pembaca. Semoga buku pegangan pengalokasian DBH SDA ini bermanfaat bagi para stakeholders terkait.
Buku Pegangan Pengalokasian Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam (DBH SDA) selanjutnya dapat diunduh melalui tautan berikut.
Comments
Comments are closed.