Feature Image-Tembakau

Surat Permintaan dan Format Laporan Realisasi Penggunaan DBH CHT Semester Pertama Tahun Anggaran 2017

1. Sesuai dengan Pasal 66C Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, Menteri Keuangan melakukan pemantauan dan evaluasi atas penggunaan anggaran kegiatan yang didanai oleh DBH CHT.

2. Berdasarkan PMK Nomor 28/PMK.07/2016 tentang Penggunaan, Pemantauan, Dan Evaluasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau, Kepala Daerah membuat laporan realisasi penggunaan DBH CHT setiap 6 (enam) bulan yang diserahkan kepada Gubernur dan selanjutnya disampaikan kepada Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan dengan ketentuan untuk semester pertama diserahkan paling lambat minggu keempat bulan Juli tahun berjalan.

3. Dalam rangka evaluasi terkait output kegiatan yang didanai dengan DBH CHT, diperlukan penjelasan output kegiatan dimaksud yang disampaikan melalui laporan realisasi penggunaan DBH CHT tahun anggaran berjalan dimana format laporan dengan rincian output kegiatan dan petunjuk pengisian dapat diunduh (download) di link berikut.

Download (XLS, Unknown)

4. Terkait poin 2 dan 3 diatas, kami meminta agar laporan realisasi penggunaan DBH CHT semester pertama tahun anggaran 2017 dalam bentuk hard copy dapat segera disampaikan kepada Menteri Keuangan c.q. Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan dan soft copy melalui alamat dbhchtdjpk@gmail.com paling lambat minggu keempat bulan Juli. Untuk informasi lebih lanjut terkait penyampaian laporan dimaksud dapat menghubungi PIC pelaporan penggunaan DBH CHT a.n. Dian Yulia Sari (HP: 081357130555)

Share the Post

About the Author

Comments

Comments are closed.