Status Raperda 3 Agustus

Status Evaluasi Raperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (update 3 Agustus 2017)

Sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 telah diatur mengenai pokok-pokok kebijakan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, di mana daerah diberi kewenangan untuk memungut beberapa jenis pajak dan retribusi yang menjadi potensi sumber penerimaan daerah.

Dalam rangka pengawasan pungutan daerah, telah diatur upaya preventif agar setiap peraturan daerah tentang pajak daerah dan retribusi daerah sebelum dilaksanakan harus mendapat persetujuan terlebih dahulu dari pemerintah.

Direktorat Pendapatan dan Kapasitas Keuangan Daerah, Ditjen Perimbangan Keuangan melakukan evaluasi atas raperda pajak daerah dan retribusi daerah dan memberikan rekomendasi atas hasil evaluasi tersebut melalui Kementerian Dalam Negeri.

Informasi atas Status Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah update pada 3 AgustusĀ 2017, selanjutnya dapat diunduh melalui tautan berikut.

Download (PDF, 10.09MB)

/ Berita, Informasi, Informasi Publik

Share the Post

About the Author

Comments

Comments are closed.