Undangan Bimbingan Teknis dan Rekonsiliasi Data TKDD Terkait LKTD dan LKPD Semester I TA 2017
Sesuai dengan amanat Pasal 113 PMK 50/PMK.07/2017 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa (TKDD) dan Rekomendasi BPK RI, bahwa dalam rangka sinkronisasi penyajian laporan realisasi anggaran TKDD, Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan dan Pemerintah Daerah melakukan rekonsiliasi data realisasi atas penyaluran TKDD. Sehubungan dengan hal tersebut, dengan ini kami mohon bantuan Saudara untuk dapat menugaskan 1 (satu) orang pejabat/staf yang terkait dengan penyusunan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) untuk menghadiri bimbingan teknis dan rekonsiliasi data sesuai dengan undangan pada tautan.
Untuk konfirmasi kehadiran, peserta dapat mengisi lembar konfirmasi kehadiran (terlampir) dan mengirimkan kembali paling lambat 3 (tiga) hari sebelum pelaksanaan acara melalui:
a. Fax No. 021-3510220 atau
b. email djpk.aptd@gmail.com atau
c. pengisian e-form melalui alamat: http://bit.ly/2vJy77I
Comments
Comments are closed.