Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 876/KMK.07/2017 tentang Kelebihan Penyaluran Dana Alokasi Khusus Fisik Menurut Provinsi/Kabupaten/Kota Tahun Anggaran 2016
Jakarta-Pada tanggal 23 November 2017, telah ditetapkan Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 876/KMK.07/2017 tentang Kelebihan Penyaluran Dana Alokasi Khusus Fisik Menurut Provinsi/Kabupaten/Kota Tahun Anggaran 2016.
Latar belakang penerbitan KMK ini adalah adanya kelebihan penyaluran DAK Fisik TA 2016 yang disebabkan karena penyesuaian pagu alokasi DAK Fisik pada APBN Perubahan Tahun Anggaran 2016. Bagi daerah-daerah yang tercantum pada KMK ini, maka penyaluran DAU bulan Februari 2018, akan diperhitungkan dengan kelebihan penyaluran DAK Fisik Tahun 2016 seperti yang tercantum pada lampiran KMK ini. Sementara itu sisa DAK Fisik TA 2016 di Rekening Kas Umum Daerah yang berasal dari kelebihan penyaluran DAK Fisik TA 2016, dapat digunakan oleh daerah sesuai dengan prioritas daerah setelah bulan Februari 2018.
Comments
Comments are closed.