Pedoman Pelaksanaan Pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji ke-13 Tahun Anggaran 2018
Sesuai mandat yang tertuang dalam Undang-Undang (UU) Nomor 15 Tahun 2017 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2018 (APBN 2018).Pemerintah melaksanakan kebijakan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji Ke-13 untuk Aparatur Sipil Negara (ASN), prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI), anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (POLRI), pejabat negara, serta pada pensiunan/penerima tunjangan. Kebijakan Gaji dan Pensiun ke-13 pernah dilakukan tahun 1979 dan mulai rutin diberikan sejak 2004, sedangkan kebijakan THR diberikan sejak tahun 2016. Pembayaran aparatur negara pusat dan pensiun bersumber dari dana APBN 2018, sedangkan pembayaran untuk aparatur negara daerah bersumber dari APBD.
Berikut ini adalah Surat Menteri Keuangan perihal Pembayaran THR dan Gaji Ke-13 TA 2018:
Berikut ini adalah peraturan-peraturan mengenai Pembayaran THR dan Gaji Ke-13
1. PP Nomor 18 Tahun 2018:
2. PP Nomor 19 Tahun 2018:
3. PP Nomor 20 Tahun 2018:
4. PMK Nomor 52/PMK.05/2018:
5. PMK Nomor 54/PMK.05/2018
Comments
Comments are closed.