Profil PPID

Dalam rangka memberikan pelayanan Informasi Publik sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik, Menteri Keuangan menetapkan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) dan Koordinator PPID di lingkungan Kementerian Keuangan melalui Keputusan Menteri Keuangan Nomor 89/KMK.01/2017 tentang Penetapan Atasan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Kementerian Keuangan, Atasan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Tingkat I, Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Kementerian Keuangan, dan Perangkat Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Kementerian Keuangan.

Berdasarkan tugas dan fungsi tersebut, PPID pada Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) selaku Badan Publik terpusat di Kantor Pusat DJPK cq. Sekretariar Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan selaku PPID Tingkat I sesuai kewenangannya.

Terkait pelaksanaan tugas memberikan layanan informasi publik, PPID di lingkungan Kementerian Keuangan berpedoman pada Peraturan Menteri Keuangan nomor 129/PMK.01/2019 Tentang Pedoman Layanan Informasi Publik Oleh Pejabat Pengelola Informasi Dan Dokumentasi Kementerian Keuangan Dan Perangkat Pejabat Pengelola Informasi Dan Dokumentasi Kementerian Keuangan.

Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, Perangkat PPID DJPK bertanggungjawab untuk melakukan penyediaan, penyimpanan, pendokumentasian, pelayanan, dan pengamanan informasi publik.

Profil Badan Publik
PPID Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan
Sekretariat Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan
Gedung Radius Prawiro, Lantai 10
Jl. Wahidin Raya No. 1
Jakarta Pusat, DKI Jakarta 10710
Telp. 1-500-420
e-mail: PPID.DJPK@Kemenkeu.go.id
djpk.kemenkeu.go.id