PP Nomor 55 Tahun 2016 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Pemungutan Pajak Daerah, mengatur sebagai berikut:
- Dasar pengenaan Pajak Hotel adalah jumlah pembayaran atau yang seharusnya dibayar kepada hotel. Jumlah pembayaran kepada hotel termasuk:
- jumlah pembayaran setelah potongan harga, dan
- jumlah pembayaran atas pembelian voucher menginap.
Jumlah yang seharusnya dibayar kepada hotel merupakan voucher atau bentuk lain yang diberikan secara cuma-cuma dengan dasar pengenaan Pajak sebesar harga berlaku.
- Dasar pengenaan Pajak Restoran adalah jumlah pembayaran yang diterima atau yang seharusnya diterima restoran untuk Pajak restoran. Jumlah pembayaran yang diterima restoran termasuk:
- jumlah pembayaran setelah potongan harga, dan
- jumlah pembelian dengan menggunakan voucher makanan atau minuman.
Jumlah pembayaran yang seharusnya diterima restoran merupakan harga jual makanan atau minuman dalam hal voucher atau bentuk lain yang diberikan secara cuma-cuma.
Berdasarkan hal tersebut di atas, potongan harga/diskon dapat diperhitungkan sebagai pengurang dasar pengenaan pajak hotel dan pajak restoran.