PERATURAN MENTERI KEUANGAN
NOMOR 156 /PMK.07/2007

TENTANG


PENETAPAN ALOKASI KURANG BAYAR DANA BAGI HASIL PAJAK  
TAHUN ANGGARAN 2005 DAN 2006 YANG DIALOKASIKAN DALAM ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA PERUBAHAN
TAHUN ANGGARAN 2007


MENTERI KEUANGAN,  

Menimbang

:

bahwa dalam rangka penetapan alokasi kurang bayar Dana Bagi Hasik Pajak (DBH) Tahun Anggaran 2005 dan 2006 untuk daerah provinsi, kabupaten, dan kota yang telah dialokasikan dalam Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2006 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2007, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Penetapan Alokasi Kurang Bayar Dana Bagi Hasil Pajak Tahun Anggaran 2005 dan 2006 Yang Dialokasikan Dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan Tahun Anggaran 2007;

 

Mengingat

:

1.

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik Indonesia  Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia  Nomor 3263) sebagaimana telah beberapa kali  diubah terakhir  dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia  Tahun 2000 Nomor 127, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia  Nomor 3985);

 

 

2.

Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan (Lembaran Negara Republik Indonesia  Tahun 1985  Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia  Nomor 3312) sebagaimana telah diubah  dengan Undang-Undang  Nomor 12  Tahun 1994  (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3569);

 

 

3.

Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1997 tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (Lembaran Negara Republik Indonesia  Tahun 1997  Nomor 44, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia  Nomor 3688) sebagaimana telah diubah  dengan Undang-Undang  Nomor 20 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3988);

 

 

4.

Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);

 

 

5.

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);

 

 

6.

Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara  (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun  Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);

 

 

7.

Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437);

 

 

8.

Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);

 

 

9.

Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2004 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2005 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 130);

 

 

10.

Undang-Undang nomor 1 Tahun 2005 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2004 tentang Anggaran Pendapatan Belanja Negara Tahun Anggaran 2005 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 61);

 

 

11.

Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2005 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Republik Indonesia Tahun Anggaran 2006 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 133, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4571);

 

 

12.

Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2005 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2006 (Lembaran Negara Republik Indonesia TAhun 2006 Nomor 84, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia 4653);

 

 

13.

Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2006 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2007 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 94, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4662);

 

 

14.

Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2006 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2007 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 122, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4767);

 

 

15.

Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4575);

 

 

16.

Keputusan Presiden Nomor 20/P Tahun 2005;

 

 

17.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 134/PMK.06/2005 tentang Pedoman Pembayaran Dalam Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.

 

Memperhatikan

:

1.

Surat Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor  S-3731/PB/2007 tanggal 29 Juni 2007 perihal Data Realisasi Penyaluran DBH Perpajakan;

 

 

2.

Hasil Rekonsiliasi Data Kurang Bayar Dana Bagi Hasil Pajak Tahun Anggaran 2005 dan 2006 dengan 1 (satu) Provinsi dan 45 (empat puluh lima) Kabupaten/Kota pada tanggal 27 dan 28 Juli 2007.

 

  MEMUTUSKAN :

 

Menetapkan

:

PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PENETAPAN ALOKASI KURANG BAYAR DANA BAGI HASIL PAJAK  TAHUN ANGGARAN 2005 DAN 2006 YANG DIALOKASIKAN DALAM ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA PERUBAHAN TAHUN ANGGARAN 2007.

 

Pasal 1

  1. Kurang Bayar DBH Pajak TA 2005 dan 2006 dialokasikan kepada daerah provinsi, kabupaten, dan kota yang belum sepenuhnya menyerap alokasi DBH Pajak melalui KPPN setempat berdasarkan pagu dalam Surat Keputusan Otorisasi DBH Pajak TA 2005 dan DIPA DBH Pajak TA 2006.

  2. Kurang Bayar DBH Pajak TA 2005 dan 2006 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah sebesar Rp43.247.880.423,00 (empat puluh tiga milyar dua ratus empat puluh tujuh juta delapan ratus delapan puluh ribu empat ratus dua puluh tiga rupiah) yang terdiri dari:

    1. Alokasi DBH Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) bagian Pemerintah Pusat yang dibagikan kepada kabupaten/kota TA 2005 sebesar Rp2.970.506.418,00 (dua milyar sembilan ratus tujuh puluh juta lima ratus enam ribu empat ratus delapan belas rupiah) dan Tahun Angaran 2006 sebesar Rp18.145.594.806,00 (delapan belas milyar seratus empat puluh lima juta lima ratus sembilan puluh empat ribu delapan ratus enam rupiah);
    1. Alokasi DBH BPHTB bagian Pemerintah Pusat  yang dibagikan kepada kabupaten/kota TA 2005 sebesar Rp1.414.702.894,00 (satu milyar empat ratus empat belas juta tujuh ratus dua ribu delapan ratus sembilan puluh empat rupiah) dan Tahun Anggaran 2006 sebesar Rp4.927.863.186,00 (empat milyar sembilan ratus dua puluh tujuh juta delapan ratus enam puluh tiga ribu seratus delapan puluh enam rupiah); dan
    1. Alokasi DBH  Pajak Penghasilan Pasal 25 dan Pasal 29 Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri dan Pajak Penghasilan Pasal 21 TA 2005 sebesar Rp2.489.108.845,00 (dua milyar empat ratus delapan puluh sembilan juta seratus delapan ribu delapan ratus empat puluh lima rupiah) dan TA 2006 sebesar Rp13.300.104.274,00 (tiga belas milyar tiga ratus juta seratus empat ribu dua ratus tujuh puluh empat rupiah);

Pasal 2

  1. Alokasi Kurang  Bayar DBH Pajak TA 2005 dan 2006 berasal dari penggunaan Rekening Saldo Anggaran Lebih dan tercatat  dalam pembiayaan perbankan dalam negeri pada Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2006 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2007.

 

  1. Alokasi Kurang Bayar DBH Pajak TA 2005 dan 2006 untuk masing-masing daerah adalah sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Peraturan  Menteri Keuangan ini.

Pasal 3

  1. Penyaluran  Alokasi Kurang Bayar  DBH Pajak TA 2005 dan 2006 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2) dilaksanakan sekaligus, paling lambat pada Desember TA 2007.
  2. Penyaluran Alokasi Kurang Bayar DBH Pajak TA 2005 dan 2006 dilakukan dengan cara pemindahbukuan dari Rekening Kas Umum Negara ke Rekening Kas Umum Daerah masing-masing daerah provinsi, kabupaten dan kota penerima alokasi kurang bayar DBH Pajak TA 2005 dan 2006.
  3. Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan ini Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan menerbitkan surat permintaan transfer Kurang Bayar DBH TA 2005 dan 2006 untuk masing-masing daerah.
  1. Surat permintaan transfer sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Direktur Jenderal Perbendaharaan untuk digunakan sebagai dasar pelaksanaan pemindahbukuan alokasi kurang bayar TA 2005 dan 2006.

 

Pasal 4

Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

 

   

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 29 November 2007

MENTERI KEUANGAN,

      ttd

SRI MULYANI INDRAWATI