PERATURAN MENTERI KEUANGAN

NOMOR 160.1 /PMK.07/2008

TENTANG

PENETAPAN PERKIRAAN ALOKASI BEA PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DAN BANGUNAN BAGIAN PEMERINTAH PUSAT YANG DIBAGIKAN

KEPADA SELURUH KABUPATEN DAN KOTA

TAHUN ANGGARAN 2009

 

MENTERI KEUANGAN,

 

Menimbang

:

bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 9 Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Penetapan Perkiraan Alokasi Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan Bagian Pemerintah Pusat Yang Dibagikan Kepada Seluruh Kabupaten dan Kota Tahun Anggaran 2009;

Mengingat

:

1.

Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1997 tentang Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 44, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3688) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3988);

 

 

2.

Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4633);

 

 

3.

Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);

 

 

 

4.

Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2008 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2009 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 171, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4920);

 

 

5.

Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4575);

 

 

6.

Keputusan Presiden Nomor 20/P Tahun 2005;

 

 

7.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 134/PMK.06/2005 tentang Pedoman Pembayaran Dalam Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;

MEMUTUSKAN :

Menetapkan

:

PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PENETAPAN PERKIRAAN ALOKASI BEA PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DAN BANGUNAN BAGIAN PEMERINTAH PUSAT YANG DIBAGIKAN KEPADA SELURUH KABUPATEN DAN KOTA TAHUN ANGGARAN 2009.

 

 

 

Pasal 1

 

 

Penerimaan negara dari Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dibagi dengan imbangan 20% (dua puluh persen) untuk Pemerintah Pusat dan 80% (delapan puluh persen) untuk daerah.

 

 

Pasal 2

 

 

Penerimaan BPHTB bagian Pemerintah Pusat sebesar 20% (dua puluh persen) dialokasikan dengan porsi yang sama besar untuk seluruh kabupaten dan kota.

 

 

Pasal 3

 

 

(1)

Alokasi BPHTB bagian Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 yang dibagikan kepada seluruh kabupaten dan kota untuk Tahun Anggaran 2009 merupakan perkiraan.

 

 

(2)

Perkiraan alokasi BPHTB bagian Pemerintah Pusat yang dibagikan kepada seluruh kabupaten dan kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan atas rencana penerimaan BPHTB dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2009.

 

 

(3)

Perkiraan alokasi BPHTB bagian Pemerintah Pusat secara keseluruhan yang dibagikan kepada seluruh Kabupaten dan Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) adalah sebesar Rp 1.450.719.999.942 (satu triliun empat ratus lima puluh miliar tujuh ratus sembilan belas juta sembilan ratus sembilan puluh sembilan ribu sembilan ratus empat puluh dua rupiah)

 

 

Pasal 4

 

 

Perkiraan alokasi BPHTB bagian Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 yang dibagikan kepada seluruh kabupaten dan kota untuk Tahun Anggaran 2009 adalah sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Peraturan Menteri Keuangan ini.

 

 

 

Pasal 5

 

 

 

(1)

Penyaluran alokasi BPHTB bagian Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 yang dibagikan kepada seluruh kabupaten dan kota dilaksanakan dalam 3 (tiga) tahap, yaitu tahap I pada bulan April, tahap II pada bulan Agustus, dan tahap III pada bulan November tahun anggaran berjalan.

 

 

(2)

Penyaluran Dana Bagi Hasil BPHTB dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

 

 

Pasal 6

 

 

Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.

 

 

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

 

 

 

 

 

Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 30 oktober 2008

MENTERI KEUANGAN,

 

ttd

 

SRI MULYANI INDRAWATI

 

 

 

 

Lampiran