PERATURAN MENTERI KEUANGAN
NOMOR 160.1 /PMK.07/2008
TENTANG
PENETAPAN PERKIRAAN ALOKASI BEA PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DAN BANGUNAN BAGIAN
PEMERINTAH PUSAT YANG DIBAGIKAN
KEPADA SELURUH KABUPATEN DAN KOTA
TAHUN ANGGARAN 2009
MENTERI KEUANGAN,
Menimbang |
: |
bahwa dalam rangka
melaksanakan ketentuan Pasal 9 Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005
tentang Dana Perimbangan, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang
Penetapan Perkiraan Alokasi Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan Bagian
Pemerintah Pusat Yang Dibagikan Kepada Seluruh Kabupaten dan Kota Tahun
Anggaran 2009; |
||
Mengingat |
: |
1. |
Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1997 tentang Bea Perolehan Hak atas Tanah
dan Bangunan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 44,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3688) sebagaimana telah
diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2000 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3988); |
|
|
|
2. |
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4633); |
|
|
|
3. |
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4438); |
|
|
|
4. |
Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2008 tentang Anggaran Pendapatan
dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2009 (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2008 Nomor 171, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4920); |
|
|
|
5. |
Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 137, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4575); |
|
|
|
6. |
Keputusan Presiden Nomor 20/P Tahun 2005; |
|
|
|
7. |
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 134/PMK.06/2005 tentang Pedoman
Pembayaran Dalam Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara; |
|
MEMUTUSKAN : |
||||
Menetapkan |
: |
PERATURAN MENTERI
KEUANGAN TENTANG PENETAPAN PERKIRAAN ALOKASI BEA PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DAN
BANGUNAN BAGIAN PEMERINTAH PUSAT YANG
DIBAGIKAN KEPADA SELURUH KABUPATEN DAN KOTA TAHUN ANGGARAN 2009. |
||
|
|
Pasal 1 |
||
|
|
Penerimaan negara dari Bea Perolehan Hak atas
Tanah dan Bangunan (BPHTB) dibagi dengan imbangan 20% (dua puluh persen)
untuk Pemerintah Pusat dan 80% (delapan puluh persen) untuk daerah. |
||
|
|
Pasal 2 |
||
|
|
Penerimaan BPHTB bagian
Pemerintah Pusat sebesar 20% (dua puluh persen) dialokasikan dengan porsi
yang sama besar untuk seluruh kabupaten dan kota. |
||
|
|
Pasal 3 |
||
|
|
(1) |
Alokasi BPHTB bagian Pemerintah Pusat sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2 yang dibagikan kepada seluruh kabupaten dan kota untuk
Tahun Anggaran 2009 merupakan perkiraan. |
|
|
|
(2) |
Perkiraan alokasi BPHTB bagian Pemerintah Pusat
yang dibagikan kepada seluruh kabupaten dan kota sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) didasarkan atas rencana penerimaan BPHTB dalam Anggaran Pendapatan
dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2009. |
|
|
|
(3) |
Perkiraan alokasi BPHTB bagian Pemerintah Pusat secara
keseluruhan yang dibagikan kepada seluruh Kabupaten dan Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) adalah sebesar Rp 1.450.719.999.942 (satu triliun
empat ratus lima puluh miliar tujuh ratus sembilan belas juta sembilan ratus
sembilan puluh sembilan ribu sembilan ratus empat puluh dua rupiah) |
|
|
|
Pasal 4 |
||
|
|
Perkiraan alokasi BPHTB bagian Pemerintah Pusat
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 yang dibagikan kepada seluruh kabupaten dan
kota untuk Tahun Anggaran 2009 adalah sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran
Peraturan Menteri Keuangan ini. |
||
|
|
Pasal 5 |
||
|
|
(1) |
Penyaluran alokasi BPHTB bagian Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 yang
dibagikan kepada seluruh kabupaten dan kota dilaksanakan dalam 3 (tiga) tahap, yaitu tahap I pada bulan April,
tahap II pada bulan Agustus, dan tahap III pada bulan November tahun anggaran
berjalan. |
|
|
|
(2) |
Penyaluran Dana Bagi Hasil BPHTB
dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang
berlaku. |
|
|
|
Pasal 6 |
||
|
|
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku
sejak tanggal ditetapkan. |
||
|
|
Agar setiap orang
mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Menteri Keuangan ini dengan
penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. |
||
|
|
|
Ditetapkan di
Jakarta pada tanggal 30 oktober 2008 MENTERI
KEUANGAN, ttd SRI MULYANI
INDRAWATI |
|
|
|
|
|
|