Menimbang
|
:
|
bahwa dalam rangka
melaksanakan ketentuan Pasal 9 Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005
tentang Dana Perimbangan, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan
tentang Penetapan Perkiraan Alokasi Dana Bagi Hasil Pajak Bumi dan Bangunan
Bagian Daerah Tahun Anggaran
2009;
|
Mengingat
|
:
|
1.
|
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1985 Nomor 68, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3312) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 12 Tahun 1994 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor
62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3569);
|
|
|
2.
|
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah beberapa kali diubah
terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4844);
|
|
|
3.
|
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan
Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4438);
|
|
|
4.
|
Undang-Undang Nomor 41 Tahun
2008 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Republik Indonesia
Tahun Anggaran 2009 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor
171, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4920);
|
|
|
5.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 137, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4575);
|
|
|
6.
|
Keputusan
Presiden Nomor 20/P Tahun 2005;
|
|
|
7.
|
Peraturan
Menteri Keuangan Nomor 134/PMK.06/2005 tentang Pedoman Pembayaran Dalam
Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;
|
MEMUTUSKAN :
|
Menetapkan
|
:
|
PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG
PERKIRAAN ALOKASI DANA BAGI HASIL PAJAK BUMI DAN BANGUNAN BAGIAN
DAERAH TAHUN ANGGARAN 2009.
|
|
|
|
|
|
Pasal 1
|
|
|
Penerimaan negara dari Pajak Bumi dan Bangunan dibagi dengan imbangan 10% (sepuluh persen) untuk
Pemerintah Pusat dan 90% (sembilan puluh persen) untuk daerah.
|
|
|
Pasal 2
|
|
|
Dana Bagi Hasil Pajak Bumi dan Bangunan sebesar 90% (sembilan puluh persen) dibagi dengan
rincian sebagai berikut:
a.
16,2% (enam belas dua
persepuluh persen) untuk provinsi yang bersangkutan;
b.
64,8% (enam puluh empat
delapan persepuluh persen) untuk kabupaten/kota yang bersangkutan;
c.
9% (sembilan persen) untuk
biaya pemungutan.
|
|
|
Pasal 3
|
|
|
(1)
|
Alokasi Dana Bagi Hasil Pajak Bumi dan Bangunan masing-masing daerah untuk Tahun Anggaran 2009 merupakan perkiraan.
|
|
|
(2)
|
Perkiraan alokasi Dana Bagi Hasil Pajak Bumi dan Bangunan masing-masing daerah untuk Tahun Anggaran 2009 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan atas
rencana penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan
sebagaimana ditetapkan dalam Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2008 tentang Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2009.
|
|
|
(3)
|
Perkiraan alokasi Dana Bagi Hasil Pajak Bumi dan Bangunan bagian daerah secara keseluruhan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sebesar Rp19.908.586.906.461,- (sembilan belas triliun sembilan
ratus delapan miliar lima ratus delapan puluh enam juta sembilan ratus enam
ribu empat ratus enam puluh satu rupiah).
|
|
|
(4)
|
Perkiraan alokasi Dana Bagi Hasil Pajak Bumi dan Bangunan masing-masing daerah untuk Tahun Anggaran 2009 adalah sebagaimana ditetapkan
dalam Lampiran Peraturan Menteri Keuangan ini.
|
|
|
(5)
|
Alokasi biaya pemungutan Pajak
Bumi dan Bangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf c yang merupakan
bagian dari perkiraan alokasi Dana Bagi Hasil Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan
tersendiri.
|
|
|
Pasal 4
|
|
|
(1)
|
Penyaluran Dana Bagi Hasil Pajak Bumi dan Bangunan dilakukan
berdasarkan realisasi penerimaan PBB tahun anggaran berjalan.
|
|
|
(2)
|
Penyaluran Dana Bagi Hasil Pajak Bumi dan Bangunan dilaksanakan secara mingguan.
|
|
|
(3)
|
Penyaluran Dana Bagi Hasil Pajak Bumi dan Bangunan dilaksanakan sesuai peraturan perundang-undangan.
|
|
|
Pasal 5
|
|
|
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
|
|
|
Agar setiap orang
mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Menteri Keuangan ini
dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
|
|
|
|
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 25 Februari 2009
MENTERI KEUANGAN,
ttd.
SRI MULYANI INDRAWATI
|
|
|
|
|
|