KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN

NOMOR 860 /KMK.01/2006

 

TENTANG

 

PELIMPAHAN WEWENANG KEPADA DIREKTUR JENDERAL PERIMBANGAN KEUANGAN UNTUK DAN ATAS NAMA MENTERI KEUANGAN MENANDATANGANI SURAT DAN ATAU KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN

 

MENTERI KEUANGAN,

 

Menimbang

:

a.           bahwa berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 466/KMK.01/2006 tanggal 31 Juli 2006 tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen Keuangan, telah ditetapkan Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan;

b.           bahwa dalam rangka menunjang kelancaran pelaksanaan tugas dan kewenangan Menteri Keuangan, perlu menetapkan pelimpahan wewenang kepada Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan untuk  dan atas nama Menteri Keuangan menandatangani surat dan atau keputusan Menteri Keuangan;

c.           bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf  a dan b, perlu menetapkan Keputusan Menteri Keuangan tentang Pelimpahan Wewenang Kepada Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Untuk dan Atas Nama Menteri Keuangan Menandatangani Surat dan atau Keputusan Menteri Keuangan;

 

Mengingat

:

1.

Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3685) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4048);

 

 

 

2.

Peraturan pemerintah Nomor 65 Tahun 2001 tentang Pajak Daerah  (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 118, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4138);

 

 

 

3.

Peraturan pemerintah Nomor 66 Tahun 2001 tentang Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4139);

 

 

 

4.

Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2005 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Kementerian Negara Republik Indonesia sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2005;

 

 

 

5.

Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2005 tentang Unit Organisasi dan Tugas Eselon I Kementerian Negara Republik Indonesia sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2005;

 

 

 

6.

Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 20/P Tahun 2005

 

 

 

7.

Keputusan Menteri Keuangan Nomor 371/KMK.01/2002 tentang Pelimpahan Wewenang Kepada Pejabat Eselon I di Lingkungan  Departemen Keuangan Untuk dan Atas Nama Menteri Keuangan Menandatangani Surat dan atau Keputusan Menteri Keuangan sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 397/KMK.01/2004;

 

 

 

8.

Keputusan Menteri Keuangan Nomor 466/KMK.01/2006 tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen Keuangan;

 

MEMUTUSKAN:

 

Menetapkan

:

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PELIMPAHAN WEWENANG KEPADA DIREKTUR JENDERAL PERIMBANGAN KEUANGAN UNTUK DAN ATAS NAMA MENTERI KEUANGAN MENANDATANGANI SURAT DAN ATAU KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN.

 

PERTAMA

:

Menetapkan pelimpahan wewenang kepada Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan untuk dan atas nama Menteri Keuangan menandatangani surat dan atau keputusan Menteri Keuangan sebagaimana tersebut dalam Lampiran Keputusan Menteri Keuangan ini sebagai bagian yang tidak terpisahkan.

 

KEDUA

:

Dalam hal diperlukan, Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan bersangkutan dapat melimpahkan kewenangan sebagaimana dimaksud dalam diktum PERTAMA Keputusan Menteri Keuangan ini kepada Pejabat Eselon II yang terkait sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

 

KETIGA

:

Dengan berlakunya Keputusan Menteri Keuangan ini, maka Keputusan Menteri Keuangan Nomor 543/KMK.010/2004 tentang Pelimpahan Wewenang Kepada Kepala Badan Pengkajian Ekonomi, Keuangan, dan Kerjasama Internasional Untuk dan Atas Nama Menteri Keuangan Menandatangani Surat dan atau Keputusan Menteri Keuangan Mengenai Evaluasi Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, dinyatakan tidak berlaku.

 

KEEMPAT

:

Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

 

 

 

Salinan Keputusan Menteri Keuangan ini disampaikan kepada :

1.     Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara;

2.     Ketua Badan Pemeriksa Keuangan;

3.     Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan;

4.     Para Staf Ahli Menteri Keuangan;

5.     Sekretaris Jenderal, Inspektur Jenderal, para Direktur Jenderal, dan para Kepala/ Ketua Badan di lingkungan Departemen Keuangan;

6.     Para Kepala Biro, para Inspektur, para Sekretaris Direktorat        Jenderal/ Badan, para Direktur, dan para Kepala Pusat di lingkungan Departemen Keuangan.

 

 

 

 

 

 

 

Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal  7 November 2006

MENTERI KEUANGAN

 

ttd

SRI MULYANI INDRAWATI

 

 

 

                                                                                                           

 

Salinan sesuai dengan aslinya,

Kepala Biro Umum

u.b.

Kepala Bagian T.U. Departemen

 

ttd

 

Antonius Suharto

NIP 060041107 

  

Lampiran