Menimbang
|
:
|
a.
bahwa
berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 466/KMK.01/2006 tanggal 31 Juli
2006 tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen Keuangan, telah ditetapkan
Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan;
b.
bahwa
dalam rangka menunjang kelancaran pelaksanaan tugas dan kewenangan Menteri
Keuangan, perlu menetapkan pelimpahan wewenang kepada Direktur Jenderal
Perimbangan Keuangan untuk dan atas
nama Menteri Keuangan menandatangani surat
dan atau keputusan Menteri Keuangan;
c.
bahwa
berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b, perlu menetapkan Keputusan Menteri
Keuangan tentang Pelimpahan Wewenang Kepada Direktur Jenderal Perimbangan
Keuangan Untuk dan Atas Nama Menteri Keuangan Menandatangani Surat dan atau
Keputusan Menteri Keuangan;
|
Mengingat
|
:
|
1.
|
Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 41, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3685) sebagaimana telah diubah
dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2000 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4048);
|
|
|
2.
|
Peraturan pemerintah Nomor 65
Tahun 2001 tentang Pajak Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2001 Nomor 118, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4138);
|
|
|
3.
|
Peraturan pemerintah Nomor 66
Tahun 2001 tentang Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 119, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4139);
|
|
|
4.
|
Peraturan Presiden Nomor 9
Tahun 2005 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi, dan
Tata Kerja Kementerian Negara Republik Indonesia sebagaimana telah beberapa
kali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2005;
|
|
|
5.
|
Peraturan Presiden Nomor 10
Tahun 2005 tentang Unit Organisasi dan Tugas Eselon I Kementerian
Negara Republik Indonesia sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir
dengan Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2005;
|
|
|
6.
|
Keputusan Presiden Republik Indonesia
Nomor 20/P Tahun 2005
|
|
|
7.
|
Keputusan Menteri Keuangan
Nomor 371/KMK.01/2002 tentang Pelimpahan Wewenang Kepada Pejabat Eselon I di
Lingkungan Departemen Keuangan Untuk
dan Atas Nama Menteri Keuangan Menandatangani Surat dan atau Keputusan
Menteri Keuangan sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan
Nomor 397/KMK.01/2004;
|
|
|
8.
|
Keputusan Menteri Keuangan
Nomor 466/KMK.01/2006 tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen Keuangan;
|
MEMUTUSKAN:
|
Menetapkan
|
:
|
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG
PELIMPAHAN WEWENANG KEPADA DIREKTUR JENDERAL PERIMBANGAN KEUANGAN UNTUK DAN
ATAS NAMA MENTERI KEUANGAN MENANDATANGANI SURAT DAN ATAU KEPUTUSAN MENTERI
KEUANGAN.
|
PERTAMA
|
:
|
Menetapkan pelimpahan wewenang kepada Direktur Jenderal Perimbangan
Keuangan untuk dan atas nama Menteri Keuangan menandatangani surat dan atau keputusan Menteri Keuangan
sebagaimana tersebut dalam Lampiran Keputusan Menteri Keuangan ini sebagai
bagian yang tidak terpisahkan.
|
KEDUA
|
:
|
Dalam hal
diperlukan, Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan bersangkutan dapat
melimpahkan kewenangan sebagaimana dimaksud dalam diktum PERTAMA Keputusan
Menteri Keuangan ini kepada Pejabat Eselon II yang terkait sesuai dengan
peraturan perundang-undangan yang berlaku.
|
KETIGA
|
:
|
Dengan berlakunya Keputusan Menteri
Keuangan ini, maka Keputusan Menteri Keuangan Nomor 543/KMK.010/2004 tentang
Pelimpahan Wewenang Kepada Kepala Badan Pengkajian Ekonomi, Keuangan, dan
Kerjasama Internasional Untuk dan Atas Nama Menteri Keuangan Menandatangani
Surat dan atau Keputusan Menteri Keuangan Mengenai Evaluasi Pajak Daerah dan
Retribusi Daerah, dinyatakan tidak berlaku.
|
KEEMPAT
|
:
|
Keputusan Menteri Keuangan
ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
|
|
|
Salinan Keputusan Menteri Keuangan ini disampaikan
kepada :
1.
Menteri
Negara Pendayagunaan Aparatur Negara;
2.
Ketua Badan Pemeriksa Keuangan;
3.
Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan
Pembangunan;
4.
Para Staf
Ahli Menteri Keuangan;
5.
Sekretaris Jenderal, Inspektur Jenderal, para
Direktur Jenderal, dan para Kepala/ Ketua Badan di lingkungan Departemen
Keuangan;
6.
Para Kepala Biro, para Inspektur, para
Sekretaris Direktorat Jenderal/ Badan,
para Direktur, dan para Kepala Pusat di lingkungan Departemen Keuangan.
|
|
|
|
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 7 November 2006
MENTERI KEUANGAN
ttd
SRI MULYANI INDRAWATI
|
|
|
|
|
|