NO.
|
MATERI YANG DILIMPAHKAN
|
1.
|
Penandatanganan
surat
persetujuan/ penolakan alokasi Dana Perimbangan (Dana Bagi Hasil, Dana
Alokasi Umum, Dana Alokasi Khusus), Dana Otonomi Khusus, dan Dana
Penyesuaian.
|
2.
|
Penandatanganan
surat
permintaan data keuangan dan non keuangan kepada Kementerian/ Lembaga yang
terkait dengan dana perimbangan, dana dekonsentrasi dan dana tugas pembantuan.
|
3.
|
Penandatanganan
surat
pesetujuan/ penolakan atas usulan pinjaman yang diusulkan oleh Pemerintah Daerah kepada Pemerintah
Pusat yang dananya besumber dari luar negeri maupun dari dalam negeri kecuali
Rekening Dana Investasi (RDI) dan Rekening Pembangunan Daerah (RPD).
|
4.
|
Penandatanganan
surat
penetapan peta kapasitas Fiskal Daerah.
|
5.
|
Penandatanganan
surat permintaan data APBD dan Laporan
Keuangan Daerah kepada Pemerintah
Provinsi/ Kabupaten/ Kota.
|
6.
|
Penandatanganan
Naskah Penerusan Pinjaman (NPP/ SLA) kepada
Daerah.
|
7.
|
Penandatanganan
Naskah Perjanjian Hibah (NPH/ Grant)
dari Pinjaman/ Hibah Luar Negeri Pemerintah kepada Daerah.
|
8.
|
Penandatangan
Dokumen Transfer Ketetapan Dana Perimbangan (Dana Bagi Hasil, Dana Alokasi
Umum, Dana Alokasi Khusus), Dana Otonomi Khusus, dan Dana Penyesuaian.
|
9.
|
Penandatanganan
Surat Keputusan tentang Penetapan Sanksi bagi daerah yang tidak menyampaikan
informasi keuangan daerah, yang mencakup:
a.
APBD, Perubahan APBD dan realisasi APBD Provinsi,
Kabupaten dan Kota.
b.
Neraca daerah.
c.
Laporan arus kas.
d.
Catatan atas laporan keuangan daerah.
e.
Dana dekonsentrasi dan tugas pembantuan.
f.
Laporan keuangan Perusahaan daerah, dan;
g.
data yang berkaitan dengan perhitungan Dana
Perimbangan seperti data pegawai dan
data lainnya.
|
10.
|
Penetapan
kumulatif pinjaman daerah dan defisit APBD.
|
11.
|
Penandatanganan
surat dalam
rangka pengawasan Peraturan Daerah tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
|