LAMPIRAN

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 860 /KMK.01/2006 TENTANG PELIMPAHAN WEWENANG KEPADA DIREKTUR JENDERAL PERIMBANGAN KEUANGAN UNTUK DAN ATAS NAMA MENTERI KEUANGAN MENANDA-TANGANI SURAT DAN ATAU KEPUTUS-AN MENTERI KEUANGAN

 

 

 

 

 

 


PELIMPAHAN WEWENANG MENTERI KEUANGAN

KEPADA DIREKTUR JENDERAL PERIMBANGAN KEUANGAN

 

 

NO.

MATERI YANG DILIMPAHKAN

1.

Penandatanganan surat persetujuan/ penolakan alokasi Dana Perimbangan (Dana Bagi Hasil, Dana Alokasi Umum, Dana Alokasi Khusus), Dana Otonomi Khusus, dan Dana Penyesuaian.

2.

Penandatanganan surat permintaan data keuangan dan non keuangan kepada Kementerian/ Lembaga yang terkait dengan dana perimbangan, dana dekonsentrasi     dan dana tugas pembantuan.

3.

Penandatanganan surat pesetujuan/ penolakan atas usulan pinjaman yang diusulkan    oleh Pemerintah Daerah kepada Pemerintah Pusat yang dananya besumber dari luar negeri maupun dari dalam negeri kecuali Rekening Dana Investasi (RDI) dan Rekening Pembangunan Daerah (RPD).

4.

Penandatanganan surat penetapan peta kapasitas Fiskal Daerah.

5.

Penandatanganan surat permintaan data APBD dan Laporan Keuangan Daerah       kepada Pemerintah Provinsi/ Kabupaten/ Kota.

6.

Penandatanganan Naskah Penerusan Pinjaman (NPP/ SLA) kepada Daerah.

7.

Penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah (NPH/ Grant) dari Pinjaman/ Hibah Luar Negeri Pemerintah kepada Daerah.

8.

Penandatangan Dokumen Transfer Ketetapan Dana Perimbangan (Dana Bagi Hasil, Dana Alokasi Umum, Dana Alokasi Khusus), Dana Otonomi Khusus, dan Dana Penyesuaian.

9.

Penandatanganan Surat Keputusan tentang Penetapan Sanksi bagi daerah yang tidak menyampaikan informasi keuangan daerah, yang mencakup:

a.         APBD, Perubahan APBD dan realisasi APBD Provinsi, Kabupaten dan Kota.

b.         Neraca daerah.

c.         Laporan arus kas.

d.         Catatan atas laporan keuangan daerah.

e.         Dana dekonsentrasi dan tugas pembantuan.

f.           Laporan keuangan Perusahaan daerah, dan;

g.         data yang berkaitan dengan perhitungan Dana Perimbangan seperti data pegawai  dan data lainnya.

10.

Penetapan kumulatif pinjaman daerah dan defisit APBD.

11.

Penandatanganan surat dalam rangka pengawasan Peraturan Daerah tentang Pajak  Daerah dan Retribusi Daerah.

12.

Penandatanganan surat dalam rangka memberikan pertimbangan pembatalan atas Peraturan Daerah tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

13.

Penandatanganan surat dalam rangka menjawab surat yang ditunjukkan kepada Menteri Keuangan yang berkaitan dengan Pungutan Daerah

 

 

 

 

 

 

MENTERI KEUANGAN

 

 

                   ttd

 

SRI MULYANI INDRAWATI

 

 

 

 

Salinan sesuai dengan aslinya,

Kepala Biro Umum

u.b.

Kepala Bagian T.U. Departemen

 

ttd

 

Antonius Suharto

NIP 060041107