![]() |
| MENTERI KEUANGAN |
| REPUBLIK INDONESIA |
| SALINAN |
| KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA |
| NOMOR : 35 /KMK.07/2003 |
| TENTANG |
| PERENCANAAN, PELAKSANAAN/PENATAUSAHAAN, DAN PEMANTAUAN |
| PENERUSAN PINJAMAN LUAR NEGERI PEMERINTAH KEPADA DAERAH |
| Menimbang |
: |
a. |
bahwa dalam rangka percepatan pembangunan Daerah dan peningkatan pelayanan masyarakat, Daerah dapat melakukan pinjaman yang bersumber dari luar negeri melalui Pemerintah Pusat; |
|||||||||||||||
| b. |
bahwa dalam upaya peningkatan efektifitas dan efisiensi pemanfaatan
pinjaman Daerah yang bersumber dari luar negeri, diperlukan peraturan
mengenai penerusan pinjaman luar negeri Pemerintah; |
|||||||||||||||||
| c. |
bahwa berdasarkan
pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b di atas,
perlu menetapkan Keputusan Menteri Keuangan tentang Perencanaan, Pelaksanaan/Penatausahaan,
dan Pemantauan Penerusan Pinjaman Luar Negeri Pemerintah kepada Daerah; |
|||||||||||||||||
| Mengingat |
: |
1. |
Undang-undang Perbendaharaan
Indonesia (Indische Comptabiliteitwet Staatsblad Tahun 1925 Nomar
448) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-undang
Nomor 9 Tahun 1968 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1968
Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2860); |
|||||||||||||||
| 2. |
Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3839); |
|||||||||||||||||
| 3. |
Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 72, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3848); |
|||||||||||||||||
4. |
Undang-undang Nomor 25 Tahun 2000 tentang Program Pembangunan Nasional Tahun 2000-2004 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 45; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2376); |
|||||||||||||||||
5. |
Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah Pusat dan Propinsi sebagai Daerah Otonom (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 54; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3952); |
|||||||||||||||||
6. |
Peraturan Pemerintah Nomor 104 Tahun 2000 tentang Dana Perimbangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 201; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4021); |
|||||||||||||||||
7. |
Peraturan Pemerintah Nomor 107 Tahun 2000 tentang Pinjaman Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia 204 Nomor 2000, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4024); |
|||||||||||||||||
8. |
Keputusan Presiden
Republik Indonesia Nomor 59 Tahun 1972 tentang Penerimaan Kredit Luar
Negeri; |
|||||||||||||||||
9. |
Keputusan Presiden
Republik Indonesia Nomor: 228/M Tahun 2001; |
|||||||||||||||||
10. |
Keputusan Presiden
Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2000 tentang Pengadaan Barang dan
Jasa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 15; Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3931); |
|||||||||||||||||
11. |
Keputusan Presiden
Republik Indonesia Nomor 42 Tahun 2002 tentang Pelaksanaan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2002 Nomor 73; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4212); |
|||||||||||||||||
12. |
Keputusan Bersama Menteri Keuangan
dan Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas
Nomor : 185/KMK.03/1995 dan Nomor: KEP-031/KET/5/1995 tentang Tatacara
Perencanaan, Pelaksanaan, Penatausahaan Pinjaman/Hibah Luar Negeri
Dalam Rangka Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, sebagaimana
telah diubah dengan Keputusan Bersama Menteri Keuangan dan Menteri
Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas Nomor: 459/KMK.03/1999
dan Nomor: KEP-264/09/1999; |
|||||||||||||||||
13. |
Keputusan Menteri
Keuangan Nomor: 259/KMK.017/1993 tentang Penerusan Pinjaman, Tingkat
Bunga dan Jasa Penatausahaan Penerusan Pinjaman Dalam Rangka Bantuan
Luar Negeri; |
|||||||||||||||||
| MEMUTUSKAN : | ||||||||||||||||||
| Menetapkan | : |
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERENCANAAN, PELAKSANAAN/PENATAUSAHAAN, DAN PEMANTAUAN PENERUSAN PINJAMAN LUAR NEGERI PEMERINTAH KEPADA DAERAH. |
||||||||||||||||
| BAB I | ||||||||||||||||||
| KETENTUAN UMUM | ||||||||||||||||||
| Pasal 1 | ||||||||||||||||||
| Dalam Keputusan Menteri Keuangan ini yang dimaksud dengan : |
||||||||||||||||||
| 1. | Pemerintah Pusat, selanjutnya disebut Pemerintah adalah perangkat Negara Kesatuan Republik Indonesia yang terdiri dari Presiden beserta para Menteri. | |||||||||||||||||
| 2. | Kepala Daerah adalah Gubernur bagi Daerah Propinsi, atau Bupati bagi Daerah Kabupaten atau Walikota bagi Daerah Kota. | |||||||||||||||||
| 3. | Pinjaman Luar Negeri Pemerintah, selanjutnya disebut Pinjaman Pemerintah adalah sumber pembiayaan negara dalam bentuk devisa, barang dan atau jasa yang diterima dari pemerintah negara asing, badan / lembaga negara asing, atau badan / lembaga keuangan internasional yang harus dibayar kembali dengan persyaratan yang telah disepakati, termasuk penjaminan pembayaran yang dapat menimbulkan kewajiban pembayaran kembali dikemudian hari. | |||||||||||||||||
| 4. | Pemberi Pinjaman Luar Negeri, selanjutnya disingkat PPLN adalah pemerintah negara asing, badan / lembaga negara asing, atau badan / lembaga keuangan intemasional. | |||||||||||||||||
| 5. | Daerah adalah Daerah Propinsi, Daerah Kabupaten dan atau Daerah Kota yang mengusulkan dan atau menerima penerusan Pinjaman Pemerintah. | |||||||||||||||||
| 6. | Pinjaman adalah Pinjaman Pemerintah yang diteruskan kepada Daerah dalam bentuk Pinjaman dengan kewajiban Daerah untuk membayar kembali pinjaman tersebut. | |||||||||||||||||
| 7. | Hibah adalah Pinjaman Pemerintah yang diteruskan kepada Daerah tanpa kewajiban Daerah untuk membayar kembali pinjaman tersebut. | |||||||||||||||||
| 8. | Naskah Perjanjian Pinjaman Luar Negeri, selanjutnya disingkat NPPLN adalah naskah perjanjian pinjaman antara Pemerintah dengan Pemberi Pinjaman Luar Negeri. | |||||||||||||||||
| 9. | Naskah Perjanjian Penerusan Pinjaman, selanjutnya disingkat NPPP adalah naskah perjanjian penerusan Pinjaman Pemerintah dalam bentuk pinjaman antara Pemerintah dengan Daerah. | |||||||||||||||||
| 10. | Naskah Perjanjian Hibah, selanjutnya disingkat NPH adalah naskah perjanjian penerusan Pinjaman Pemerintah dalam bentuk Hibah antara Pemerintah dengan Daerah. | |||||||||||||||||
| 11. | Bank adalah Bank Indonesia atau Bank Pemerintah yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan untuk menyalurkan dana Pinjaman Pemerintah dan atau menerima pengembalian pinjaman dari Daerah melalui rekening penyaluran dan atau rekening penampungan untuk dana Pinjaman Pemerintah yang diteruspinjamkan atau diterushibahkan kepada Daerah. | |||||||||||||||||
| 12. | Tim Penilai adalah Tim yang dibentuk oleh Menteri Keuangan dan Menteri Negara PPN / Kepala Bappenas yang terdiri dari unsur Departemen Keuangan yaitu Ditjen Anggaran, Ditjen Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah, Ditjen Lembaga Keuangan, Deputi Bidang Pendanaan Pembangunan, Deputi Bidang Otonomi Daerah dan Pengembangan Regional, dan Deputi sektor terkait - Bappenas, wakil menteri / pimpinan lembaga teknis terkait. | |||||||||||||||||
| 13. | Proyek Cost Recovery / Revenue Generating adalah proyek-proyek pembangunan sarana dan prasarana yang menghasilkan penerimaan. | |||||||||||||||||
| 14. | Proyek Non-cost Recovery / Non-Revenue Generating adalah proyek-proyek yang tidak termasuk proyek cost-recovery / revenue generating, yaitu proyek pembangunan sarana dan prasarana yang tidak menghasilkan penerimaan. | |||||||||||||||||
| 15. | Peta Kapasitas Fiskal adalah gambaran kemampuan fiskal Daerah yang dicerminkan melalui Penerimaan Umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (tidak termasuk Dana Alokasi Khusus, Dana Darurat, dana pinjaman lama, dan penerimaan lain yang penggunaannya dibatasi untuk membiayai pengeluaran tertentu) dikurangi belanja pegawai. | |||||||||||||||||
| 16. | Peta Jenis Proyek adalah peta yang menggolongkan jenis proyek menjadi proyek cost recovery/revenue generating dan proyek non-cost recovery/non- revenue generating. | |||||||||||||||||
| 17. | Peta Kinerja Pinjaman Daerah adalah gambaran historik kinerja pinjaman daerah dalam melakukan pinjaman, berupa data tunggakan dan sejarah pembayaran kembali pinjaman yang dilakukan daerah. | |||||||||||||||||
| BAB II | ||||||||||||||||||
| SUMBER PINJAMAN PEMERINTAH | ||||||||||||||||||
| DAN BENTUK PENERUSAN KEPADA DAERAH | ||||||||||||||||||
| Pasal 2 | ||||||||||||||||||
| Sumber dana Pinjaman Pemerintah berasal dari: |
||||||||||||||||||
| a. | Lembaga multilateral; | |||||||||||||||||
| b. | Negara lain secara bilateral; atau | |||||||||||||||||
| c. | Perbankan/lembaga keuangan/lembaga internasional lainnya; | |||||||||||||||||
| Pasal 3 | ||||||||||||||||||
| Dana Pinjaman Pemerintah diteruskan kepada daerah dalam bentuk Pinjaman atau Hibah. |
||||||||||||||||||
| BAB III | ||||||||||||||||||
| PENGAJUAN DAN PENILAIAN USULAN PROYEK | ||||||||||||||||||
| Bagian Kesatu | ||||||||||||||||||
| Persyaratan Pengajuan Usulan Proyek | ||||||||||||||||||
| Pasal 4 | ||||||||||||||||||
| Daerah mengajukan usulan proyek yang dibiayai melalui Pinjaman Pemerintah dengan memenuhi syarat-syarat sebagai berikut: |
||||||||||||||||||
| a. | Daerah menyediakan dana pendamping dan persyaratan lainnya yang dipersyaratkan; | |||||||||||||||||
| b. | Daerah pengusul tidak mempunyai tunggakan pinjaman atau akan melunasi seluruh tunggakan pinjamannya yang dituangkan dalam APBD Daerah bersangkutan; | |||||||||||||||||
| c. | Jumlah kumulatif pokok pinjaman Daerah yang wajib dibayar tidak melebihi 75% (tujuh puluh lima perseratus) dari jumlah penerimaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah tahun sebelumnya setelah dikurangi Dana Alokasi Khusus, Dana Darurat, dana pinjaman lama, dan penerimaan lain yang penggunaannya dibatasi untuk membiayai pengeluaran tertentu; | |||||||||||||||||
| d. | Proyeksi penerimaan dan pengeluaran Daerah tahunan selama jangka waktu pinjaman, Debt Service Coverage Ratio (DSCR) atau perbandingan antara penjumlahan Pendapatan Asli Daerah, Bagian Daerah dari Pajak Bumi dan Bangunan, Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan, penerimaan sumber daya alam, dan bagian daerah lainnya seperti Pajak Penghasilan Perseorangan, serta Dana Alokasi Umum, setelah dikurangi Belanja Wajib, dengan penjumlahan angsuran pokok, bunga, dan biaya pinjaman lainnya yang jatuh tempo, paling sedikit 2,5 (dua setengah); dan | |||||||||||||||||
| e. | Memenuhi kriteria usulan proyek Daerah. | |||||||||||||||||
| Pasal 5 | ||||||||||||||||||
| Kriteria usulan proyek Daerah yang dibiayai melalui Pinjaman Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf e adalah sebagai berikut : |
||||||||||||||||||
| a. | Merupakan inisiatif dan kewenangan Daerah; | |||||||||||||||||
| b. | Dapat memberikan manfaat bagi pelayanan masyarakat Daerah setempat; | |||||||||||||||||
| c. | Sesuai dengan dokumen perencanaan pembangunan yang berlaku di Daerah yang bersangkutan, serta sejalan dengan Program Pembangunan Nasional (Propenas); | |||||||||||||||||
| d. | Merupakan proyek yang menghasilkan penerimaan baik langsung maupun tidak langsung sehingga dapat dipergunakan untuk mengembalikan pinjaman; dan | |||||||||||||||||
| e. | Telah mendapat persetujuan dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) bersangkutan. | |||||||||||||||||
| Bagian Kedua | ||||||||||||||||||
| Prosedur Pengajuan Usulan Proyek Kepada Pemerintah | ||||||||||||||||||
| Pasal 6 | ||||||||||||||||||
| (1) | Daerah mengajukan usulan proyek yang dibiayai melalui Pinjaman Pemerintah kepada Menteri Keuangan dan Menteri Negara PPN/Kepala Bappenas dengan tembusan kepada menteri departemen teknis. |
|||||||||||||||||
| (2) | Daerah mengajukan usulan proyek sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), dengan melampirkan: |
|||||||||||||||||
| a. | Kerangka acuan proyek; | |||||||||||||||||
| b. | Studi kelayakan; dan | |||||||||||||||||
| c. | Dokumen pendukung lainnya, antara lain Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), dokumen perencanaan pembangunan daerah. | |||||||||||||||||
| Bagian Ketiga | ||||||||||||||||||
| Penilaian Usulan Proyek | ||||||||||||||||||
| Pasal 7 | ||||||||||||||||||
| (1) | Menteri Keuangan dan Menteri Negara PPN / Kepala Bappenas membentuk Tim Penilai, untuk melaksanakan penilaian atas usulan proyek. |
|||||||||||||||||
| (2) | Terhadap usulan proyek yang diajukan oleh Daerah, Tim akan melakukan penilaian terhadap hal-hal sebagai berikut : |
|||||||||||||||||
| a. | Proyek yang diusulkan Daerah sejalan dengan Program Pembangunan Nasional (Propenas); | |||||||||||||||||
| b. | Proyek yang diusulkan Daerah mempunyai prioritas yang tinggi dan memberikan dampak yang luas bagi kepentingan masyarakat di Daerah yang bersangkutan maupun daerah sekitarnya; | |||||||||||||||||
| c. | Kelayakan proyek, antara lain meliputi: | |||||||||||||||||
|
||||||||||||||||||
| d. | Kategori jenis proyek yang diusulkan Daerah menjadi kategori proyek Cost Recovery/Revenue Generating dan proyek Non-cost Recovery/Non-Revenue Generating berdasarkan Peta Jenis Proyek; | |||||||||||||||||
| e. | Kemampuan fiskal Daerah berdasarkan Peta Kapasitas Fiskal; | |||||||||||||||||
| f. | Kinerja Daerah dalam melakukan pinjaman dari Pemerintah berdasarkan Peta Kinerja Pinjaman Daerah. | |||||||||||||||||
| (3) | Peta Kapasitas Fiskal dan Peta Kinerja Pinjaman Daerah diperbaharui secara periodik. |
|||||||||||||||||
| (4) | Dalam melakukan penilaian atas usulan proyek yang diajukan Daerah, Tim Penilai dapat meminta pendapat teknis mengenai proyek kepada departemen teknis terkait. | |||||||||||||||||
| (5) | Berdasarkan penilaian sebagaiman dimaksud dalam ayat (2), Tim Penilai menyusun dan menyampaikan laporan hasil penilaian kelayakan proyek dan bentuk penerusan Pinjaman Pemerintah kepada Menteri Keuangan dan Menteri Negara PPN / Kepala Bappenas. | |||||||||||||||||
| (6) | Menteri Keuangan memberikan persetujuan setelah mendapat pertimbangan Menteri Negara PPN/Kepala Bappenas. |
|||||||||||||||||
|
|
||||||||||||||||||
| Bagian Keempat | ||||||||||||||||||
| Pengajuan Usulan Proyek kepada PPLN | ||||||||||||||||||
| Pasal 8 | ||||||||||||||||||
| (1) | Menteri Negara PPN / Kepala Bappenas mengusulkan daftar usulan proyek daerah yang telah disetujui kepada calon PPLN dengan tembusan Menteri Keuangan. |
|||||||||||||||||
| (2) | Hasil penilaian calon PPLN akan dijadikan dasar pertimbangan Menteri Keuangan dalam pengambilan keputusan pelaksanaan proyek dan perundingan dengan PPLN. | |||||||||||||||||
| BAB
IV |
||||||||||||||||||
| PERUNDINGAN DAN PENANDATANGANAN NPPLN |
||||||||||||||||||
| Pasal 9 | ||||||||||||||||||
| (1) | Perundingan dengan calon PPLN dilakukan oleh Tim Perunding yang unsur-unsurnya terdiri dari Departemen Keuangan, Bappenas, departemen / lembaga teknis terkait dan Pemerintah Daerah. |
|||||||||||||||||
| (2) | Tim Perunding dibentuk oleh Menteri Keuangan. | |||||||||||||||||
| (3) | Hasil perundingan dituangkan dalam laporan tertulis dan disampaikan kepada Menteri Keuangan, Menteri Negara PPN/Kepala Bappenas, dengan tembusan disampaikan kepada Menteri Luar Negeri, menteri / pimpinan lembaga teknis terkait dan Kepala Daerah pengusul. | |||||||||||||||||
| Pasal
10 |
||||||||||||||||||
| (1) | NPPLN ditandatangani oleh PPLN dan Menteri Keuangan atau pejabat yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan setelah Daerah memenuhi persyaratan kesiapan proyek. | |||||||||||||||||
| (2) | Salinan NPPLN yang telah ditandatangani oleh kedua belah pihak disampaikan selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari setelah penandatanganan kepada Menteri Koordinator Perekonomian, Menteri Keuangan, Menteri Negara PPN / Kepala Bappenas, Menteri / Pimpinan lembaga teknis terkait, Bank, Kepala BPKP dan Kepala Daerah penerima pinjaman. | |||||||||||||||||
| BAB
V |
||||||||||||||||||
| PINJAMAN
PEMERINTAH YANG DITERUSKAN KEPADA DAERAH SEBAGAI PINJAMAN |
||||||||||||||||||
| |
||||||||||||||||||
| Bagian
Kesatu |
||||||||||||||||||
| Persyaratan
Pinjaman |
||||||||||||||||||
| |
||||||||||||||||||
| Pasal
11 |
||||||||||||||||||
| (1) | Persyaratan Pinjaman dalam NPPLN menjadi acuan dalam menetapkan persyaratan pinjaman dalam NPPP. |
|||||||||||||||||
| (2) | Mata uang yang digunakan dalam NPPP dapat berupa mata uang rupiah atau mata uang asing. | |||||||||||||||||
| (3) | Persyaratan dalam NPPLN, antara lain: | |||||||||||||||||
| a. | pokok pinjaman; | |||||||||||||||||
| b. | besaran suku bunga pinjaman; | |||||||||||||||||
| c. | biaya-biaya; | |||||||||||||||||
| d. | jangka waktu pengembalian pinjaman; | |||||||||||||||||
| e. | masa tenggang. | |||||||||||||||||
| Pasal
12 |
||||||||||||||||||
| (1) | Dalam hal mata uang yang digunakan dalam NPPP adalah mata uang rupiah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat 3, Pemerintah c.q. Menteri Keuangan menanggung risiko atas terjadinya perubahan nilai tukar mata uang Rupiah terhadap mata uang asing yang digunakan dalam NPPLN dengan mengenakan tambahan nilai tingkat bunga pinjaman. |
|||||||||||||||||
| (2) | Menteri Keuangan menetapkan tambahan nilai tingkat bunga pinjaman berdasarkan usulan Direktur Jenderal Lembaga Keuangan. | |||||||||||||||||
| (3) | Tambahan nilai tingkat bunga pinjaman ditinjau secara berkala oleh Menteri Keuangan untuk menyesuaikan nilai tambahan tingkat suku bunga dengan memperhatikan perkembangan nilai tukar. | |||||||||||||||||
| |
||||||||||||||||||
| Pasal
13 |
||||||||||||||||||
| Dalam hal mata uang yang digunakan dalam NPPP adalah mata uang asing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat 3, tingkat bunga dalam NPPP ditetapkan sesuai tingkat suku bunga dalam NPPLN ditambah 0,50 % (setengah persen) per tahun dan atau ditetapkan lain oleh Menteri Keuangan sebagai biaya administrasi. | ||||||||||||||||||
| Bagian
Kedua |
||||||||||||||||||
| Penandatanganan
NPPP |
||||||||||||||||||
| Pasal
14 |
||||||||||||||||||
| (1) | Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Lembaga Keuangan menandatangani NPPP dengan Kepala Daerah penerima pinjaman. |
|||||||||||||||||
| (2) | Penandatanganan NPPP sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan setelah penandatanganan NPPLN selambat-lambatnya sampai dengan tanggal efektif pinjaman sesuai NPPLN. | |||||||||||||||||
| (3) | Salinan NPPP yang telah ditandatangani sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), disampaikan kepada Direktur Jenderal Anggaran, Menteri Negara PPN / Kepala Bappenas, Menteri / Pimpinan lembaga teknis terkait, Bank, dan BPKP. | |||||||||||||||||
| (4) | NPPLN merupakan satu kesatuan dokumen yang tidak dapat dipisahkan dari NPPP. | |||||||||||||||||
| (5) | Atas dasar NPPP, Daerah / Pemimpin Proyek menandatangani Kontrak Pengadaan Barang / Jasa (KPBJ). | |||||||||||||||||
| Bagian
Ketiga |
||||||||||||||||||
| Perubahan
NPPP |
||||||||||||||||||
| Pasal
15 |
||||||||||||||||||
| (1) | Dalam hal terdapat keinginan perubahan terhadap NPPP tentang realokasi, pembatalan dan atau perpanjangan masa berlaku, Kepala Daerah mengajukan usul perubahan NPPP kepada Menteri Keuangan dan Menteri Negara PPN / Kepala Bappenas, dilengkapi dengan dokumen yang disyaratkan dan alasan perubahan. |
|||||||||||||||||
| (2) | Berdasarkan usul perubahan tersebut, Menteri Negara PPN/Kepala Bappenas memberi pertimbangan kepada Menteri Keuangan. | |||||||||||||||||
| (3) | Menteri Keuangan atau pejabat yang ditunjuk mengusulkan perubahan NPPP setelah memperoleh pertimbangan dari Menteri Negara PPN/Kepala Bappenas. | |||||||||||||||||
| Bagian
Keempat |
||||||||||||||||||
| Penarikan
dan Penyaluran Pinjaman |
||||||||||||||||||
| Pasal
16 |
||||||||||||||||||
| (1) | Berdasarkan NPPP, Direktorat Jenderal Anggaran menerbitkan Daftar Isian Penerusan Pinjaman Luar Negeri (DIPP-LN) sebagai dasar pencairan dan penyaluran dana Pinjaman Pemerintah yang diteruskan kepada daerah dalam bentuk pinjaman. |
|||||||||||||||||
| (2) | Berdasarkan DIPP-LN sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) Pemerintah Daerah menerbitkan DIPDA atau dokumen lain yang dipersamakan, sebagai dasar pelaksanaan kegiatan proyek yang dibiayai dari pinjaman luar negeri. | |||||||||||||||||
| (3) | Atas dasar DIPDA, Daerah/Pemimpin Proyek menandatangani Kontrak Pengadaan Barang /Jasa (KPBJ). | |||||||||||||||||
| Pasal
17 |
||||||||||||||||||
| Penarikan
Pinjaman dapat dilakukan melalui tata cara sebagai berikut: |
||||||||||||||||||
| a. | Pembayaran Langsung (Direct Payment); atau |
|||||||||||||||||
| b. | Pembiayaan Pendahuluan (Pre Financing). | |||||||||||||||||
| |
||||||||||||||||||
| Pasal
18 |
||||||||||||||||||
| Dalam hal penarikan Pinjaman dilakukan melalui Pembayaran Langsung, tata cara penarikan Pinjaman adalah sebagai berikut : | ||||||||||||||||||
| a. | Pemimpin proyek mengajukan persetujuan kontrak kepada PPLN. |
|||||||||||||||||
| b. | Atas dasar persetujuan kontrak dari PPLN pemimpin proyek menyampaikan Aplikasi Penarikan Dana (APD) kepada PPLN melalui Direktorat Jenderal Anggaran dengan tembusan kepada Bank. | |||||||||||||||||
| c. | Berdasarkan
APD dimaksud dalam huruf b, PPLN melakukan pembayaran langsung kepada
rekening proyek / rekanan, serta mengirimkan asli Debet Advice kepada
Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Anggaran. |
|||||||||||||||||
| d. | Atas
dasar Debet advice sebagaimana dimaksud dalam butir c, Direktur
Jenderal Anggaran menindaklanjuti dengan : |
|||||||||||||||||
| i. | Menerbitkan SPM Pengesahan scbagai dasar pembukuan pengeluaran dan penerimaan APBN sebesar nilai ekuivalen rupiah kepada Bank. | |||||||||||||||||
| ii. | Menyampaikan
copy debet advice dan copy SPM pengesahan kepada pemerintah
daerah / proyek bersangkutan untuk dibukukan di dalam APBD. |
|||||||||||||||||
| e. | Berdasarkan SPM pengesahan sebagaimana dimaksud dalam huruf d, Bank membuat Nota Perhitungan dan membukukan: | |||||||||||||||||
| Debet :
Rekening BUN |
||||||||||||||||||
| Kredit :
Rekening BUN |
||||||||||||||||||
| Dalam nota perhitungan dicantumkan nomor dan
tanggal SPM. |
||||||||||||||||||
| f. | Nota
Perhitungan sebagaimana dimaksud dalam huruf e, disampaikan paling lambat
5 (lima) hari kerja kepada Direktur Jenderal Anggaran yang selanjutnya
menyampaikan copy kepada Direktur Jenderal Lembaga Keuangan,
Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah, dan pemimpin
proyek. |
|||||||||||||||||
| |
||||||||||||||||||
| Pasal
19 |
||||||||||||||||||
| (1) | Kegiatan proyek yang dapat dilakukan pembayarannya melalui Pembiayaan Pendahuluan oleh kas daerah adalah untuk kegiatan-kegiatan yang telah disepakati dalam NPPLN. |
|||||||||||||||||
| (2) | Dalam
hal penyaluran pinjaman dilakukan melalui Pembayaran Pendahuluan, tata
cara penarikan pinjaman adalah sebagai berikut: |
|||||||||||||||||
| a. | Pemimpin
proyek mengajukan APD kepada PPLN melalui Direktur Jenderal Anggaran
dengan dilampiri bukti-bukti / dokumen pcngeluaran proyek sebagaimana
yang dipersyaratkan oleh PPLN. |
|||||||||||||||||
| b. | Berdasarkan
APD dimaksud dalam huruf a, PPLN melakukan transfer penggantian (reimbursement)
kepada kas daerah, serta mengirimkan asli Debet Advice kepada
Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Anggaran. |
|||||||||||||||||
| c. | Atas
dasar Debet advice sebagaimana dimaksud dalam huruf b, Direktur
Jenderal Anggaran menindaklanjuti dengan : |
|||||||||||||||||
| i. | Menerbitkan
SPM Pengesahan sebagai dasar pembukuan pengeluaran dan penerimaan APBN
sebesar nilai ekuivalen rupiah kepada Bank. |
|||||||||||||||||
| ii. | Menyampaikan
copy debet advice dan copy SPM pengesahan kepada pemerintah
daerah / proyek bersangkutan untuk dibukukan di dalam APBD. |
|||||||||||||||||
| d. | Berdasarkan SPM pengesahan sebagaimana dimaksud dalam huruf c, Bank membuat Nota Perhitungan dan membukukan: | |||||||||||||||||
| Debet :
Rekening BUN |
||||||||||||||||||
| Kredit :
Rekening BUN |
||||||||||||||||||
| Dalam nota perhitungan dicantumkan nomor dan
tanggal SPM. |
||||||||||||||||||
| e. | Nota
Perhitungan sebagaimana dimaksud dalam huruf d, disampaikan paling lambat
5 (lima) hari kerja kepada Direktur Jenderal Anggaran yang selanjutnya
menyampaikan copy kepada Direktur Jenderal Lembaga Keuangan,
Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah, dan pemimpin
proyek. |
|||||||||||||||||
| Bagian Kelima |
||||||||||||||||||
| Pembayaran
Kembali Pinjaman |
||||||||||||||||||
| Pasal
20 |
||||||||||||||||||
| (1) | Pembayaran
kembali Pinjaman oleh Daerah dilakukan sesuai dengan ketentuan yang
diatur dalam NPPP. |
|||||||||||||||||
| (2) | Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Lembaga Keuangan membuka rekening penampungan pada Bank untuk menampung pembayaran kembali Pinjaman dari Daerah. | |||||||||||||||||
| (3) | Daerah
melaksanakan kewajiban pembayaran kembali Pinjaman dan menyetorkannya
ke rekening penampungan dengan menggunakan formulir setoran yang ditetapkan oleh Direktorat
Jenderal Lembaga Keuangan setelah berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal
Anggaran. |
|||||||||||||||||
| (4) | Daerah menyampaikan bukti setor pembayaran kembali Pinjaman kepada Direktur Jenderal Lembaga Keuangan, selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kerja setelah tanggal penyetoran. | |||||||||||||||||
| Pasal
21 |
||||||||||||||||||
| |
||||||||||||||||||
| Pasal
22 |
||||||||||||||||||
| |
||||||||||||||||||
| (1) | Dalam hal Daerah tidak melaksanakan kewajiban pembayaran Pinjaman sebagaimana diatur dalam NPPP, Direktur Jenderal Lembaga Keuangan menyampaikan pemberitahuan keterlambatan pembayaran tersebut kepada Kepala Dearah peminjam, Direktur Jenderal Anggaran dan Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah. |
|||||||||||||||||
| (2) | Berdasarkan Pemberitahuan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), Direktur Jenderal Anggaran dan Direktur Jenderal Perimbangan
Keuangan Pusat dan Daerah akan melakukan pemotongan terhadap Dana Alokasi
Umum (DAU) dan atau Dana Bagi Hasil Daerah bersangkutan |
|||||||||||||||||
| Bagian Keenam |
||||||||||||||||||
| Pemantauan
dan Pelaporan Pinjaman |
||||||||||||||||||
| Pasal
23 |
||||||||||||||||||
| Departemen
Keuangan, Bappenas dan Departemen/Lembaga teknis terkait melakukan
pemantauan atas kinerja pelaksanaan proyek dan pinjaman dalam pencapaian
target dan sasaran yang telah ditetapkan daIam NPPP. |
||||||||||||||||||
| Pasal
24 |
||||||||||||||||||
| (1) | Kepala
Daerah melaporkan realisasi fisik, penyerapan dana, dan permasaIahan
pelaksanaan proyek serta perkembangan penyeIesaian Kontrak Pengadaan
Barang/Jasa (KPBJ) kepada Menteri Negara PPN/Kepala Bappenas dengan
tembusan kepada Menteri Keuangan c.q Direktorat Jenderal Lembaga Keuangan
secara tiga bulanan. |
|||||||||||||||||
| (2) | Bank melaporkan secara mingguan kepada Menteri
Keuangan dan Menteri Negara PPN/Kepala Bappenas mengenai: |
|||||||||||||||||
| a. | Jumlah
Pinjaman Pemerintah yang telah direalisasikan berdasarkan NPPLN, proyek
dan sumber dana; |
|||||||||||||||||
| b. | Realisasi
penarikan dana valuta asing dalam rangka Pinjaman Pemerintah; dan |
|||||||||||||||||
| c. | Kewajiban
pembayaran pemerintah kepada PPLN. |
|||||||||||||||||
| (3) | Bank menyampaikan laporan bulanan kepada Menteri Keuangan mengenai
posisi Pinjaman per daerah dan per jenis pinjaman. |
|||||||||||||||||
| BAB
VI |
||||||||||||||||||
| PINJAMAN
PEMERINTAH YANG DITERUSKAN KEPADA DAERAH |
||||||||||||||||||
| DALAM
BENTUK HIBAH |
||||||||||||||||||
| Bagian
Kesatu |
||||||||||||||||||
| Persyaratan
Hibah |
||||||||||||||||||
| Pasal
25 |
||||||||||||||||||
| Proyek
yang dibiayai dari penerusan Pinjaman Pemerintah dalam bentuk Hibah
adalah Proyek Non-cost Recovery / Non-Revenue Generating, dan
proyek yang memenuhi kriteria sebagaimana diatur dalam Pasal 5 kecuali
huruf d. |
||||||||||||||||||
| Pasal
26 |
||||||||||||||||||
| Untuk
dapat menerima Hibah, Daerah wajib menyediakan dana pendamping dan
kewajiban lain yang dipersyaratkan dalam NPPLN. |
||||||||||||||||||
| Pasal
27 |
||||||||||||||||||
| (1) | Proporsi besarnya Hibah kepada Daerah ditentukan berdasarkan kapasitas fiskal Daerah. |
|||||||||||||||||
| (2) | Besamya Hibah untuk masing-masing Daerah ditetapkan oleh Menteri Keuangan atas usulan Tim Penilai. | |||||||||||||||||
| (3) | Usulan Tim Penilai
sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), berdasarkan ketentuan sebagai berikut: |
|||||||||||||||||
| a. | Daerah dengan kapasitas fiskal tinggi
mendapatkan porsi Hibah sebesar 30% dari total nilai proyek. |
|||||||||||||||||
| b. | Daerah dengan kapasitas fiskal sedang
mendapatkan porsi Hibah sebesar 60% dari total nilai proyek. |
|||||||||||||||||
| c. | Daerah dengan kapasitas fiskal
rendah mendapatkan porsi Hibah sebesar 90% dan total nilai proyek. |
|||||||||||||||||
| Bagian
Kedua |
||||||||||||||||||
| Penandatangan
Naskah Perjanjian Hibah (NPH) |
||||||||||||||||||
| Pasal
28 |
||||||||||||||||||
| (1) | Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Anggaran menandatangani NPH dengan Kepala Daerah penerima Hibah. |
|||||||||||||||||
| (2) | Penandatanganan NPH sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), dilakukan bersamaan penandatangan NPPLN. | |||||||||||||||||
| (3) | Salinan NPPH
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), yang telah ditandatangani disampaikan
kepada Menteri Negara PPN / Kepala Bappenas, Menteri teknis terkait,
Bank, dan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan. |
|||||||||||||||||
| (4) | NPPLN merupakan satu kesatuan dokumen yang tidak dapat dipisahkan dari NPH. | |||||||||||||||||
| Bagian
Ketiga |
||||||||||||||||||
| Penarikan
dan Penyaluran Hibah |
||||||||||||||||||
| Pasal
29 |
||||||||||||||||||
| (1) | Berdasarkan NPH Direktorat Jenderal Anggaran menerbitkan daftar isian penerusan pinjaman yang dihibahkan kepada Daerah, sebagai dasar pencairan dan penyaluran dana Pinjaman Pemerintah yang diteruskan kepada daerah dalam bentuk hibah. |
|||||||||||||||||
| (2) | Berdasarkan daftar isian penerusan pinjaman yang dihibahkan kepada Daerah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) Pemerintah Daerah menerbitkan DIPDA atau dokumen lain yang dipersamakan, sebagai dasar pelaksanaan kegiatan proyek yang dibiayai dari pinjaman luar negeri. | |||||||||||||||||
| (3) | Atas dasar DIPDA,
Daerah / Pemimpin Proyek menandatangani Kontrak Pengadaan Barang / Jasa
(KPBJ). |
|||||||||||||||||
| Pasal
30 |
||||||||||||||||||
| Penarikan
/ Penyaluran Hibah dapat dilakukan dengan tata cara sebagai berikut: |
||||||||||||||||||
| a. | Pembayaran Langsung (Direct Payment); atau |
|||||||||||||||||
| b. | Pembiayaan Pendahuluan (Pre Financing). | |||||||||||||||||
| Pasal
31 |
||||||||||||||||||
| Dalam
hal penarikan Hibah dilakukan melalui Pembayaran Langsung (Direct
Payment), tata cara penarikan Hibah adalah sebagai berikut : |
||||||||||||||||||
| a. | Pemimpin proyek mengajukan persetujuan kontrak kepada PPLN. |
|||||||||||||||||
| b. | Atas dasar persetujuan kontrak dari PPLN pemimpin proyek menyampaikan Aplikasi Penarikan Dana (APD) kepada PPLN melalui Direktorat Jenderal Anggaran dengan tembusan kepada Bank. | |||||||||||||||||
| c. | Berdasarkan APD dimaksud dalam huruf b, PPLN melakukan pembayaran langsung kepada rekening proyek / rekanan, serta mengirimkan asli Debet Advice kepada Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Anggaran. |
|||||||||||||||||
| d. | Atas dasar Debet Advice sebagaimana dimaksud dalam huruf c, Direktur Jenderal Anggaran menindaklanjuti dengan : | |||||||||||||||||
| i. | Menerbitkan SPM Pengesahan sebagai dasar
pembukuan pengeluaran dan penerimaan APBN sebesar nilai ekuivalen rupiah
kepada Bank: |
|||||||||||||||||
| ii. | Menyampaikan copy Debet Advice
dan copy SPM pengesahan kepada pemerintah daerah/proyek bersangkutan
untuk dibukukan di dalam APBD. |
|||||||||||||||||
| e. | Berdasarkan SPM pengesahan sebagaimana dimaksud dalam huruf d, Bank membuat Nota Perhitungan dan membukukan: |
|||||||||||||||||
| Debet :
Rekening BUN |
||||||||||||||||||
| Kredit : Rekening BUN |
||||||||||||||||||
| Dalam nota perhitungan dicantumkan nomor
dan tanggal SPM. |
||||||||||||||||||
| f. | Nota Perhitungan sebagaimana dimaksud dalam huruf e, disampaikan paling lambat 5 (lima) hari kerja kepada Direktur Jenderal Anggaran yang selanjutnya menyampaikan copy kepada Direktur Jenderal Lembaga Keuangan, Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah, dan pemimpin proyek. | |||||||||||||||||
| Pasal
32 |
||||||||||||||||||
| (1) | Kegiatan proyek yang dapat dilakukan pembayarannya melalui Pembiayaan Pendahuluan oleh kas daerah adalah untuk kegiatan-kegiatan yang telah disepakati dalam NPPLN. |
|||||||||||||||||
| (2) | Dalam hal penyaluran Hibah dilakukan melalui Pembayaran Pendahuluan, tata cara penarikan Hibah adalah sebagai berikut: | |||||||||||||||||
| a. | Pemimpin proyek mengajukan
APD kepada PPLN melalui Direktur Jenderal Anggaran dengan dilampiri
bukti-bukti / dokumen pengeluaran proyek sebagaimana yang dipersyaratkan
oleh PPLN. |
|||||||||||||||||
| b. | Berdasarkan APD dimaksud
dalam butir a, PPLN melakukan transfer penggantian (reimbursement)
kepada kas daerah, serta mengirimkan asli Debet Advice kepada
Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Anggaran. |
|||||||||||||||||
| c. | Atas dasar Debet advice
sebagaimana dimaksud dalam huruf b, Direktur Jenderal Anggaran menindaklanjuti
dengan : |
|||||||||||||||||
| i. | Menerbitkan SPM Pengesahan
sebagai dasar pembukuan pengeluaran dan penerimaan APBN sebesar nilai
ekuivalen rupiah kepada Bank. |
|||||||||||||||||
| ii. | Menyampaikan copy debet advice
dan copy SPM Pengesahan kepada pemerintah daerah / proyek bersangkutan
untuk dibukukan di dalam APBD. |
|||||||||||||||||
| d. | Berdasarkan SPM pengesahan
sebagaimana dimaksud dalam huruf c, Bank membuat Nota Perhitungan dan
membukukan: |
|||||||||||||||||
| Debet
: Rekening BUN |
||||||||||||||||||
| Kredit : Rekening BUN | ||||||||||||||||||
| Dalam nota perhitungan dicantumkan nomor dan tanggal SPM.. | ||||||||||||||||||
| e. | Nota Perhitungan sebagaimana dimaksud
dalam huruf d, disampaikan paling lambat 5 (lima) hari kerja kepada
Direktur Jenderal Anggaran, yang selanjutnya menyampaikan copy
kepada Direktur Jenderal Lembaga Keuangan, Direktur Jenderal Perimbangan
Keuangan Pusat dan Daerah, dan Pemimpin proyek. |
|||||||||||||||||
| Bagian
Keempat |
||||||||||||||||||
| Pemantauan
dan Pelaporan Hibah |
||||||||||||||||||
| Pasal
33 |
||||||||||||||||||
| Departemen
Keuangan, Bappenas dan Departemen
/ Lembaga teknis terkait melakukan pemantauan atas kinerja
pelaksanaan proyek dan Hibah dalam pencapaian target dan sasaran yang
telah ditetapkan dalam NPH. |
||||||||||||||||||
| Pasal
34 |
||||||||||||||||||
| Kepala
Daerah melaporkan realisasi fisik, penyerapan dana, dan permasalahan
pelaksanaan proyek serta perkembangan penyelesaian Kontrak Pengadaan
Barang / Jasa (KPBJ) kepada
Menteri Keuangan dengan tembusan kepada Menteri Negara PPN
/ Kepala Bappenas secara tiga bulanan. |
||||||||||||||||||
| BAB
VII |
||||||||||||||||||
| KETENTUAN
LAIN-LAIN |
||||||||||||||||||
| Pasal
35 |
||||||||||||||||||
| Tata
cara pencatatan dan penatausahaan Pinjaman Pemerintah yang diteruskan
kepada Daerah diatur lebih lanjut dalam Keputusan Menteri Keuangan
tersendiri. |
||||||||||||||||||
| BAB
VII |
||||||||||||||||||
| KETENTUAN
PERALIHAN |
||||||||||||||||||
| Pasal
36 |
||||||||||||||||||
| Dengan
berlakunya Keputusan Menteri Keuangan ini, ketentuan mengenai penyaluran
dana pinjaman, pelaksanaan proyek, pemantauan, dan tata cara pembayaran
kembali pinjaman oleh Daerah untuk : |
||||||||||||||||||
| a. | Proyek-proyek Daerah yang
dibiayai dengan Pinjaman Pemerintah yang sedang dalam proses negosiasi;
|
|||||||||||||||||
| b. | Proyek-proyek Daerah yang
dibiayai dengan Pinjaman Pemerintah yang telah selesai proses negosiasi
tetapi belum disetujui oleh calon PPLN; dan |
|||||||||||||||||
| c. | Proyek-proyek Daerah yang
dibiayai dengan Pinjaman Pemerintah yang telah disetujui oleh calon
PPLN dan NPPLN belum ditandatangani; |
|||||||||||||||||
| mengikuti ketentuan sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan ini. | ||||||||||||||||||
| Pasal
37 |
||||||||||||||||||
| Proyek-proyek
Daerah yang dibiayai dengan Pinjaman Pemerintah yang NPPLN telah ditandatangani
sebelum berlakunya Keputusan Menteri Keuangan ini tetapi belum efektif,
mengikuti ketentuan Keputusan Menteri Keuangan ini. |
||||||||||||||||||
| BAB
IX |
||||||||||||||||||
| KETENTUAN
PENUTUP |
||||||||||||||||||
| Pasal
38 |
||||||||||||||||||
| Keputusan
Menteri Keuangan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan. |
||||||||||||||||||
Agar
setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan Menteri
Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. |
||||||||||||||||||
| Salinan sesuai dengan aslinya | Ditetapkan di : J A K A R T A |
| Kepala Biro Umum | Pada tanggal : 22 Januari 2003 |
|
u.b. Kepala Bagian Tata Usaha Departemen |
|
| MENTERI KEUANGAN | |
| ttd. | |
| Koemoro Warsito, S.H | |
| NIP 060041898 | BOEDIONO |