PENJELASAN
ATAS
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 20 TAHUN 2001
TENTANG

PEMBINAAN DAN PENGAWASAN ATAS PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAERAH

I. UMUM

Negara Republik Indonesia sebagai Negara Kesatuan dalam penyelenggaraan pemerintahannya menganut asas desentralisasi, dekonsentrasi, dan tugas pembantuan. Penyelenggaraan asas desentralisasi secara bulat dan utuh dilaksanakan di Daerah Kabupaten dan Kota untuk memberikan kesempatan dan keleluasaan kepada Daerah Otonom dalam mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri serta berdasarkan aspirasi masyarakat, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Prinsip-prinsip pemberian Otonomi Daerah menurut Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah adalah penekanan terhadap aspek demokrasi, keadilan, pemerataan dan partisipasi masyarakat serta memperhatikan potensi dan keanekaragaman Daerah dalam rangka Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Sebagai wujud dari penekanan berbagai prinsip di atas, telah membuka peluang dan kesempatan yang sangat luas kepada Daerah Otonom untuk melaksanakan kewenangannya secara mandiri, luas, nyata, dan bertanggung jawab.

Paradigma baru desentralisasi membuka tantangan besar bagi seluruh bangsa Indonesia, namun apabila pemahaman terhadap wawasan kebangsaan keliru, akan

menimbulkan tuntutan-tuntutan yang bersifat memperlemah kesatuan dan persatuan bangsa, seperti tuntutan atas pengalihan sumber-sumber pendapatan negara, bahkan tuntutan bentuk pemisahan diri Daerah dari negara di luar sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Penyelenggaraan Pemerintahan pada hakekatnya tidak terlepas dari prinsip-prinsip manajemen modern, di mana fungsi-fungsi manajemen senantiasa berjalan secara simultan, proporsional dalam kerangka pencapaian tujuan organisasi.

Fungsi-fungsi organik manajemen yang meliputi perencanaan, pelaksanaan, pengawasan dan evaluasi merupakan sarana yang harus ada dan dilaksanakan oleh manajemen secara profesional dalam rangka pencapaian sasaran dan tujuan organisasi secara efektif dan efisien.

Untuk mewujudkan adanya ketegasan dan konsistensi penyelenggaraan pemerintahan negara yang berdaya guna dan berhasil guna bagi pembangunan nasional dan kesejahteraan masyarakat, maka kewenangan Daerah Otonom perlu dilakukan pembinaan dan pengawasan untuk menghindari agar kewenangan tersebut tidak mengarah kepada kedaulatan.

Pemerintahan Daerah pada hakekatnya merupakan sub sistem dari pemerintahan nasional dan secara implisit pembinaan dan pengawasan terhadap Pemerintahan Daerah merupakan bagian integral dari sistem penyelenggaraan pemerintahan.

Pembinaan dan Pengawasan atas penyelenggaraan Otonomi Daerah dimaksudkan untuk mencapai beberapa tujuan yaitu :

 

  1. mencapai tingkat kinerja tertentu;

  2. menjamin susunan administrasi yang terbaik dalam operasi unit-unit Pemerintahan Daerah baik secara internal maupun dalam hubungannya dengan lembaga-lembaga lain;

  3. untuk memperoleh perpaduan yang maksimum dalam pengelolaan Pembangunan Daerah dan Nasional;

  4. untuk melindungi warga masyarakat dari penyalahgunaan kekuasaan di Daerah;

  5. untuk mencapai integritas Nasional;

  1. pembinaan dan pengawasan tetap dijaga agar tidak membatasi inisiatif, dan tanggung jawab Daerah, di samping itu hal ini merupakan upaya menyelaraskan nilai efisiensi dan demokrasi.

Pemerintah mempunyai kewajiban melakukan pembinaan dan pengawasan atas penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.

Dalam rangka pembinaan dan pengawasan, Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah menerima, mengolah laporan penyelenggaraan Pemerintahan Daerah untuk diteruskan kepada Presiden.

Selaku Ketua Dewan Pertimbangan Otonomi Daerah, Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah mempunyai tugas memberikan pertimbangan kepada Presiden dalam menilai kondisi Daerah Otonom termasuk perimbangan keuangan Pusat dan Daerah.

Sehubungan dengan hal tersebut maka Menteri dan Pimpinan Lembaga Pemerintah Non Departemen dalam melakukan pembinaan dan pengawasan berkoordinasi dengan Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah.

II. PASAL DEMI PASAL

Pasal 1

Cukup jelas

Pasal 2

Cukup jelas

Pasal 3

Pemberian Pedoman terhadap penyelenggaraan Pemerintahan Provinsi, Pemerintahan Kabupaten dan Pemerintahan Kota termasuk pertanggungjawaban, laporan dan evaluasi atas akuntabilitas kinerja Gubernur, Bupati dan Walikota.

Bimbingan terhadap penyusunan prosedur dan tata kerja pelaksanaan Pemerintahan Provinsi, Pemerintahan Kabupaten dan Pemerintahan Kota.

Pelatihan dalam rangka meningkatkan mutu sumber daya manusia aparat Pemerintahan Provinsi, Pemerintahan Kabupaten dan Pemerintahan Kota dalam bentuk pendidikan dan pelatihan.

Arahan terhadap penyusunan rencana, program dan kegiatan/proyek yang bersifat nasional dan regional sesuai dengan periodisasinya.

Supervisi terhadap pelaksanaan Pemerintahan Provinsi, Pemerintahan Kabupaten, dan Pemerintahan Kota.

Pasal 4

Gubernur selaku wakil Pemerintah melaksanakan pembinaan kepada Pemerintahan Kabupaten dan Pemerintahan Kota berdasarkan karakteristik masing-masing Daerah Otonom.

Dalam melaksanakan pembinaan Gubernur memberikan :

  1. penjabaran pedoman terhadap penyelenggaraan Pemerintahan Kabupaten dan Pemerintahan Kota termasuk pertanggungjawaban, laporan dan evaluasi atas akuntabilitas kinerja Bupati dan Walikota;
  1. bimbingan lebih lanjut terhadap penyusunan prosedur dan tata kerja pelaksanaan Pemerintahan Kabupaten dan Pemerintahan Kota;

  2. pelatihan terhadap sumber daya manusia aparat Pemerintah Kabupaten dan Pemerintah Kota;

      1. arahan lebih lanjut yang ditujukan terhadap penyusunan rencana, program dan kegiatan/proyek yang bersifat lintas Kabupaten dan Kota dalam Provinsi yang bersangkutan sesuai dengan periodisasinya mengacu kepada kebijakan Pemerintah serta penyelesaian perselisihan antar Daerah;
      1. supervisi terhadap pelaksanaan Pemerintahan Kabupaten dan Pemerintahan Kota.

Pasal 5

Koordinasi antar Menteri dan Pimpinan Lembaga Pemerintah Non Departemen dimaksudkan untuk tercapainya keterpaduan pembinaan. Dalam hal ini koordinasi diutamakan dengan Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah, mengingat laporan penyelenggaraan Pemerintahan Daerah disampaikan kepada Presiden melalui Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah.

Pasal 6

Ayat (1)
Pelaporan pembinaan kepada Presiden dimaksudkan pada hal-hal yang bersifat strategis dalam arti berpengaruh terhadap masyarakat luas atau terhadap kebijakan yang berskala nasional. Kepada Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah dalam kapasitasnya sebagai Ketua Dewan Pertimbangan Otonomi Daerah perlu diberikan tembusan dimaksudkan

agar ada satu instansi yang mendokumentasikan dan mengolah kegiatan pembinaan oleh Pemerintah.

Ayat (2)
Cukup jelas

Pasal 7

Cukup jelas

Pasal 8

Cukup jelas

Pasal 9

Ayat (1)
Dalam melaksanakan pengawasan represif Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah dibantu oleh Tim yang anggotanya terdiri dari unsur Departemen/Lembaga Pemerintah Non Departemen dan unsur lain sesuai dengan kebutuhan.

Ayat (2)
Dalam melaksanakan pengawasan represif Gubernur dibantu oleh Tim yang anggotanya terdiri dari unsur Pemerintah Daerah Propinsi dan unsur lain sesuai dengan kebutuhan.

Pasal 10

Ayat (1)
Dalam rangka pengawasan represif Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah dapat mengambil langkah-langkah berupa saran, pertimbangan,

koreksi serta penyempurnaan dan pada tingkat terakhir dapat membatalkan berlakunya kebijakan Daerah.

Ayat (2)
Dalam rangka pengawasan represif Gubernur selaku wakil Pemerintah dapat mengambil langkah-langkah berupa saran, pertimbangan, koreksi serta penyempurnaan dan pada tingkat terakhir dapat membatalkan berlakunya kebijakan Daerah Kabupaten/Kota.

Ayat (3)
Cukup jelas

Ayat (4)
Cukup jelas

Pasal 11

Lembaga/Badan/Unit pada pasal ini adalah Inspektorat Jenderal Departemen, Unit pengawasan pada lembaga pemerintah Non Departemen dan Badan Pengawas Daerah.

Pasal 12

Ayat (1)
Berkoordinasi yang dimaksud dalam ayat ini adalah untuk menterpadukan dan saling memfasilitasi dalam penyelenggaraan pengawasan fungsional sehingga tidak terjadi tumpang tindih.

Ayat (2)
Cukup jelas

Pasal 13

Cukup jelas

Pasal 14

Pengawasan dimaksud adalah pengawasan secara represif dan fungsional.

Pasal 15

Cukup jelas

Pasal 16

Cukup jelas

Pasal 17

Cukup jelas

Pasal 18

Cukup jelas

Pasal 19

Cukup jelas

Pasal 20

Cukup jelas

 

TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 4090