Print bookPrint book

Bimtek Non Perpajakan

Site: Bimbingan Teknis Keuangan Daerah
Course: Bimbingan Teknis Keuangan Daerah
Book: Bimtek Non Perpajakan
Printed by:
Date: Wednesday, 1 May 2024, 4:56 PM

1. Perencanaan & Penganggaran Daerah

Modul Perencanaan dan Penganggaran Daerah:

Modul Pengelolaan Keuangan Daerah dibuat untuk memberika pemahaman secara komprehensif tentang pengelolaan keuangan daerah. Modul ini dibuat dengan harapan akan memudahkan peserta dalam memahami pengelolaan keuangan daerah sehingga akab memberikan dampak positif bagi pengelolaan keuangan daerah kedepan. Diharapkan dengan kehadiran modul yang telah distandarisasi ini akan meningkatkan kualitas pemahaman seluruh stakeholder khsusnya yang mengikuti pelatihan pengelolaan keuangan daerah. untuk selanjutnya, modul terintegrasi ini dapat terus diupdate dan terjaga kualitasnya dengan baik serta memudahkan para pelatih dan penyelenggara dalam melaksanakan pelatihan pengelolaan keuangan daerah. Dengan demikian, diharapkan pelaksanaan pelatihan pengelolaan keuangan daerah dapat berkontribusi pada perwujudan tata laksana pemerintahan yang baik, sehinga menghasilkan kebijakan dan pelayanan publik yan bekualitas tinggi.

2. Pendapatan Daerah

Modul Pendapatan Daerah:

Pengelolaan keuangan daerah meliputi aktivitas perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, penatausahaan, pengawasan dan terakhir adalah pertanggungjawaban pelaksanaan APBD. Keberhasilan di dalam pengelolaan keuangan daerah memiliki kontribusi sigifikan dalam upaya mewujudkan tujuan pembangunan di setiap daerah. pengelolaan keuangan daerah yang berhasil antara lain dapat dicirikan dengan terwujudnya pengelolaan keuangan yang taat azas, efisien, efektif, transparan, dan akuntabel. Proses perencanaan dan penganggaran pada prakteknya melibatkan banyak pihak sebagai pemangku kepentingan. peran serta masyarakat dalam forum musyawarah perencanaan pembangunan dibutuhkan untuk menampung berbagai masukan sebagai bahan penyusunan dokumen perencanaan yang pada akhirnya untuk mencapai tujuan pembangunan nasional. Tindak lanjut dari proses perencanaan adalah proses penganggaran yang melibatkan banyak pihak, baik DPRD maupun SKPD. Berbagai usulan program dan kegiatan perlu ditampung dan disesuaikan dengan ketersediaan dana. Terbitnya UU 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah sedikit banyak telah mewarnai modul perencanaan dan penganggaran daerah ini. Diharapkan modul ini bisa menjadi acuan semua pihak, utamanya aparatur pemerintah daerah.

3. Belanja Daerah

Modul Belanja Daerah:

Modul ini digunakan di dalam Pelatihan Pengelolaan Keuangan Daerah. Adapun tujuan pelatihan yaitu untuk meningkatkan kompetensi peserta di bidang Pengelolaan Keuangan Daerah. Pengelolaan keuangan daerah meliputi aktivitas perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, penatausahaan, pengawasan dan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD. Pengelolaan keuangan daerah yang berhasil antara lain dapat dicirikan dengan terwijudnya pengelolaan keuangan yang taat azaz, efisien, efektif, transparan dan akuntabel. Proses perencanaan dan penganggaran pada prakteknya melibatkan banyak pihak sebagai pemangku kepentingan. Proses perencanaan tersebut dituangkan dalam UU 25/2004 tentang Sistem Perencanaan. Pembangunan Nasional, PP 8/2008 tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian Dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah, serta Permendagri 54/2010. Tindak lanjut fase perencanaan adalah proses penganggaran yang melibatkan banyak pihak baik DPRD maupun SKPD. Bernagai usulan program dan kegiatan perlu ditampung dan disesuaikan dengan ketersediaan pendanaan. Proses koordinasi dan sinkronisasi diatur dalam PP 58/2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Permendagri 13/2006 jo Permendagri 59/2007 jo Permendagri 21/2011. Pada dasarnya keuangan daerah adalah bagian dari sistem keuangan negara. Untuk mengetahui hubungan tersebut maka diperlukan pemahaman tentang desentralisasi fiskal, hubungan kewenangan dan keuangan, serta APBN dan APBD. Prinsip berkeadilan mewajibkan belanja daerah dialokasikan kepada penyedia pelayanan umum yang adil dan merata supaya dapat dinikmati oleh semua kelompok dalam masyarakat. Keadaan ini hanya dapat dicapai jika pemerintah daerah mempunyai standar pelayanan minimal untuk masyarakat. PP Nomor 58 Tahun 2005 dalam ketentuan umumnya menjelaskan bahwa Pengelolaan keuangan daerah adalah keseluruhan kegiatan yang meliputi perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan dan pertanggungjawaban, pengawasan daerah. Dua hal kepengurusan yang dikadung oleh pengelolaan keuangan daerah adalah kepengurusan umum dan kepengurusan khusus. Kepengurusan umum adalah kepengurusan administrasi dan kepengurusan khusus meliputi kepengurusan bendaharawan. Pengelolaan keuangan daerah dilaksanakan berdasarkan prinsip-prinsip pokok anggaran sektor publik. Prinsip-prinsip tersebut adalah otorisasi oleh legilasi, komprehensif, keutuhan anggaran, non-discreasionary appropriation, periodik, akurat, jelas dan diketahui publik. Pemenuhan prinsip-prinsip tersebut akan menghyasilkan kemampuan daearah untuk mengelola keuangan dan asset daerahnya secara efektif, efisien, akuntabel dan berkeadilan. Keuangan daerah pada dasarnya adalah bagian dari sistem keuangan negara. Agar daerah lebih bebas dan leluasa dalam pengelolaan keuangannya maka pemerintah menerapkan kebijakan desentralisasi fiskal. Desentralisasi fiskal ini meliputi peningkatan dana transfer ke daerah, redistribusi dana dari daerah di pulau Jawa keluar pulau Jawa dan redistribusi dana dari Kawasan Barat Indonesia ke kawsan Timur Indonesia. Pengelolaan belanja mempunyai tiga tujuan pokok yang ingin dicapai yaitu menjamin dijalankannya disiplin fiskal melalui pengendalian belanja, menyesuaikan alokasi anggaran dengan arah kebijakan anggaran dan prioritas anggaran, serta menjamin efisiensi dan efektifitas alokasi anggaran. Pengelolaan belanja akan menyesuaikan arah kebijakan anggaran terutama yang berhubungan dengan kebijakan ekonomi yang di tempuh pemerintah daerah seperti pro poor, pro job dan pro growth. Pengelolaan belanja daerah harus mengacu kepada prinsip transparansi dan akuntabilitas, partisipatif, disiplin anggaran, berkeadilan, efisien dan efektif.

4. Barang Milik Daerah

Modul Barang Milik Daerah:

Modul ini digunakan di dalam Pelatihan Pengelolaan Keuangan Daerah. Adapun tujuan pelatihan yaitu untuk meningkatkan kompetensi peserta di bidang Pengelolaan Keuangan Daerah. Pengelolaan keuangan daerah meliputi aktivitas perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, penatausahaan, pengawasan dan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD. Pengelolaan keuangan daerah yang berhasil antara lain dapat dicirikan dengan terwijudnya pengelolaan keuangan yang taat azaz, efisien, efektif, transparan dan akuntabel. Proses perencanaan dan penganggaran pada prakteknya melibatkan banyak pihak sebagai pemangku kepentingan. Proses perencanaan tersebut dituangkan dalam UU 25/2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, PP 8/2008 tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian Dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah, serta Permendagri 54/2010. Tindak lanjut fase perencanaan adalah proses penganggaran yang melibatkan banyak pihak baik DPRD maupun SKPD. Bernagai usulan program dan kegiatan perlu ditampung dan disesuaikan dengan ketersediaan pendanaan. Proses koordinasi dan sinkronisasi diatur dalam PP 58/2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Permendagri 13/2006 jo Permendagri 59/2007 jo Permendagri 21/2011. Dinamika permasalahan pembangunan daerah yang semakin cepat menyebabkan tuntutan masyarakat pada pelayanan pemerintah juga semakin besar. Kondisi ini harus mendorong pemerintah dalam hal ini aparatur daerah untuk terus meningkatkan pelayanan melalui peningkatan kemampuan manajemen maupun kemampuan teknis yang lebih baik. Reformasi pemerintahan dan persaingan antar negara harus menjadi spirit bagi aparatur pemerintah untuk terus meningkatkan kemampuan. Oleh sebab itu pemahaman mengenai konsep aturan dan petunjuk teknis perencanaan dan penganggaran daerah mutlak diperlukan dengan semakin besarnya tuntutan pada efisiensi dan efektifitas birokrasi. Proses perencanaan dan penganggaran pada prakteknya akan melibatkan masyarakat sebagai pemangku kepentingan pembangunan. Terlibatnya masyarakat dalam proses perencanaan akan membantu pemerintah dalam memperoleh informasi dan gagasan yang lebih baik serta sesuai dengan kepentingan masyarakat yang juga merupakan kepentingan pemerintah. Dalam konteks desentralisasi fiskal, pemberian kewenangan kepada pemerintah daerah tentunya harus diiringi dengan pemahaman yang sama mengenai sejumlah aturan dan petunjuk pelaksanaan pengelolaan anggaran negara yang transparan dan bertanggung jawab. Pemahaman konsep perencanaan dan penganggaran juga mendorong meningkatnya kemampuan aparatur dalam menjalankan upaya pelayanan masyarakat yang lebih baik. Pelatihan aparat daerah merupakan salah satu upaya pemerintah untuk terus meningkatkan kualitas abdi negara yang mampu menghadapi segala permasalahan dalam menjalankan tupoksinya. Upaya peningkatan kemampuan ini memerlukan kerja keras semua pihak baik dari input-proses-output. Bahan pelatihan yang sesuai dan mudah dipahami ditambah dengan proses pelatihan yang baik akan menjamin munculnya abdi negara yang terampil dan tanggap terhadap segala permasalahan dalam menajalani tugasnya.

5. Penatausahaan Perbendaharaan Daerah

Modul Penatausahaan Perbendaharaan Daerah:

Modul ini digunakan di dalam Pelatihan Pengelolaan Keuangan Daerah. Adapun tujuan pelatihan yaitu untuk meningkatkan kompetensi peserta di bidang Pengelolaan Keuangan Daerah. Pengelolaan keuangan daerah meliputi aktivitas perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, penatausahaan, pengawasan dan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD. Pengelolaan keuangan daerah yang berhasil antara lain dapat dicirikan dengan terwijudnya pengelolaan keuangan yang taat azaz, efisien, efektif, transparan dan akuntabel. Proses perencanaan dan penganggaran pada prakteknya melibatkan banyak pihak sebagai pemangku kepentingan. Proses perencanaan tersebut dituangkan dalam UU 25/2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, PP 8/2008 tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian Dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah, serta Permendagri 54/2010. Tindak lanjut fase perencanaan adalah proses penganggaran yang melibatkan banyak pihak baik DPRD maupun SKPD. Bernagai usulan program dan kegiatan perlu ditampung dan disesuaikan dengan ketersediaan pendanaan. Proses koordinasi dan sinkronisasi diatur dalam PP 58/2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Permendagri 13/2006 jo Permendagri 59/2007 jo Permendagri 21/2011. Secara umum, modul Sistem dan Prosedur Penatausahaan Perbendaharaan Daerah ini membahas mengenai sistem dan prosedur yang terkait dengan pelaksanaan tugas dan kewenangan bendahara pemerintah daerah dalam rangka penatausahaan dan peertanggungjawaban pelaksanaan APBD. Bendahara daerah yang dimaksud adalah mulai dari bendahara SKPD, bendahara PPKD hingga BUD. Namun demikian, proporsi materi di dalam modul ini lebih menekankan pada sisdur penatausahaan dan pertanggungjawaban bendahara SKPD, karena sebagian besar peserta pelatihan umumnya berasal dari SKPD. Modul ini disusun untuk menyediakan materi pokok pada Pelatihan Penatausahaan Perbendaharaan Daerah yang diselenggarakan oleh Center-Center penyelenggaraan KKD/KKDK kerja sama dengan Dirjen Perimbangan Keuangan-Kementrian Keuangan. Modul ini dikembangkan per topik dengan maksud agar pembahasan menajdi lebih fokus. Pada setiap topik akan diawali dengan uraian deskripsitopik, sub topik, kata kunci, dan referensi.

6. Akuntansi Keuangan Daerah

Modul Akuntansi Keuangan Daerah:

Modul ini digunakan di dalam Pelatihan Pengelolaan Keuangan Daerah. Adapun tujuan pelatihan yaitu untuk meningkatkan kompetensi peserta di bidang Pengelolaan Keuangan Daerah. Pengelolaan keuangan daerah meliputi aktivitas perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, penatausahaan, pengawasan dan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD. Pengelolaan keuangan daerah yang berhasil antara lain dapat dicirikan dengan terwijudnya pengelolaan keuangan yang taat azaz, efisien, efektif, transparan dan akuntabel. Proses perencanaan dan penganggaran pada prakteknya melibatkan banyak pihak sebagai pemangku kepentingan. Proses perencanaan tersebut dituangkan dalam UU 25/2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, PP 8/2008 tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian Dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah, serta Permendagri 54/2010. Tindak lanjut fase perencanaan adalah proses penganggaran yang melibatkan banyak pihak baik DPRD maupun SKPD. Bernagai usulan program dan kegiatan perlu ditampung dan disesuaikan dengan ketersediaan pendanaan. Proses koordinasi dan sinkronisasi diatur dalam PP 58/2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Permendagri 13/2006 jo Permendagri 59/2007 jo Permendagri 21/2011. Modul Akuntansi Keuangan Pemda dan SKPD ini dapat dikatakan memiliki empat bagian besar dan sifatnya adalah sekuensial, artinya topik-topik yang disampaikan disini diuraikan berdasarkan urutan materi yang harus dikuasai oleh peserta untuk dapat mencapai kompetensi dasar mampu meyusun laporan keuangan pemerintah daerah. Empat bagian besar dari isi Modul ini meliputi pengantar akuntansi pemerintahan, siklus akuntansi pemerintah daerah, prinsip-prinsip akuntansi keuangan daerah, dan proses penyusunan laporan keuangan daerah. Dalam materi konsep dasar akuntansi keuangan daerah ditekankan pada pemahaman persamaan dasar akuntansi pemerintah daerah dan aturan debit-kredit serta analisis transaksi dan pencatatan transaksi. Hal ini sangat penting dan memberikan landasan pemahaman untuk dapat memahami materi selanjutnya. Setelah memahami pengantar akuntansi pemerintahan dan siklus akuntansi, materi berikutnya adalah peserta dikenalkan dengan prinsip dasar/kebijakan akuntansi keuangan daerah diuraikan dalam 5 aspek/atribut yaitu definisi, pengakuan, pengukuran, pencatatan, penyajian dan pengungkapan. Setelah pemahaman atas pengantar akuntansi pemerintahan dan siklus akuntansi dan prinsip/kebijakan akuntansi pemerintah daerah, kemudian dilanjutkan dengan proses penyusunan laporan keuangan daerah (SKPD, PPKD dan Konsolidasi), meliputi langkah analisis dan oencatatan transaksi, pencatatan penyesuaian akhir tahun, posting ke buku besar, penyusunan neraca saldo setelah penyesuaian, dan berakhir dengan penyusunan laporan keuangan. Yang perlu diingat dan disampaikan kepada peserta adalah bahwa teknik untuk mencatat transaksi menggunakan teknik double entry sesuai Permendagri 64 tahun 2013 tentang Penerapan Standar Akuntansi Pemerintahan berbasis Akrual pada Pemerintah Daerah. Selain berisi materi, Modul ini juga dilengkapi dengan lembar kerja peserta (LKP) per topik yang harus diisi oleh setiap peserta guna memperoleh sekaligus mengecek/membuktikan bahwa pemahaman atas materi di setiap topik telah diperoleh. Setelah mempelajari Modul ini peserta pelatihan diharapkan mampu meyusun laporan keuangan pemerintah daerah meliputi laporan kauangan SKPD, laporan keuangan PPKD dan laporan keuangan konsolidasian (laporan keuangan pemerintah daerah).