Bimtek Perpajakan

4. Penagihan Pajak Daerah

Modul Penagihan Pajak Daerah:

Bimbingan Teknis dengan tema Penagihan Pajak / Jurusita Pajak dilakukan oleh Sub Direktorat Bimbingan Teknis Keuangan Daerah dan bagian dari Peningkatan Kapasitas Keuangan Daerah (PKPD). Tujuan dari kegiatan ini adalah untuk meningkatkan kemampuan pemerintah daerah dalam mendongkrak pendapatan daerah. Target sasarannya adalah aparatur /pejabat yang berhubungan dengan penagihan pajak daerah atau jurusita pajak yang ditunjuk oleh Kepala Daerah. Dengan bimbingan teknis ini, diharapkan aparatur/pejabat penagih pajak / jurusita pajak memiliki pemahaman dan pengetahuan dalam melakukan penagihan pajak dan penyitaan objek pajak.